Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan dalam pengelolaan hutan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah sejumlah perusahaan berindikasi melakukan tindakan korupsi hingga Rp 9,1 triliun. Untuk itu, pihaknya melaporkan dugaannya tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami melaporkan kasus dugaan korupsi Rp 9,1 triliun di Kalbar dan Kalteng yang melibatkan 15 perusahaan," kata Koordinator Bidang Hukum ICW, Febrydiansah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9).
Febri menyebutkan di daerah Sambang, Ketapang, dan Bengkayan, setidaknya ada tujuh perusahaan yang diduga melakukan aktifitas penyerobotan kawasan hutan untuk kepentingan terutama bisnis kelapa sawit. Hal tersebut sesuai kajian yang dilakukan oleh ICW.
"Perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar SK Menteri Kehutanan No 259 Tahun 2000 tentang Penunjukan Kuasa Hutan," ujarnya.
Sedangkan di Kalimantan tengah, kondisinya sama tetapi modusnya sedikit berbeda. Di kabupaten Seruyan, kata Febri, oknum pejabat dengan inisial DA diduga membentuk perusahaan-perusahaan “boneka” untuk memberikan izin lokasi kepada perusahaan-perusahaan tertentu.
Selain itu, Febry mengatakan si DA ini juga memberikan ijin lokasi pada kawasan-kawasan yang sesungguhnya tidak dapat dijadikan sebagai areal perkebunan tanpa ijin pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu.
"Jika ditelusuri lebih lanjut, perusahaan tersebut memiliki afiliasi langsung dengan oknum pejabat tersebut diantaranya hubungan saudara," paparnya.
Atas sepak terjang DA ini, ICW meminta KPK untuk melakukan proses hukum secara serius terhadap praktek dugaan korupsi dibalik alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit yang terjadi di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur serta mengembalikan kerugian keuangan negara di sektor kehutanan dan perkebunan. (vvn/jo)