Padang - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumater Barat Bagindo Fachmi menyatakan bahwa pihaknya tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi. Bahkan para jaksa yang terbukti terlibat praktik korupsi ditindak tegas, mulai dari pencopotan sebagai jaksa hingga pemecatan.
“Hingga saat ini, kita sudah memecat 2 orang jaksa yang terbukti terlibat praktik korupsi. Satu lagi kita copot dari jabatannya sebagai jaksa,” ujar Bagindo Fachmi di Sumatera Barat, Kamis (8/9/2011).
Untuk meminimalisir prilaku korupsi di lingkungan institusi penegak hukum itu, aturan penanganan perkara diperketat, kinerja para jaksa diawasi. “Mereka harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dan tidak bisa mengulur-ulur waktu penanganan perkara,” ucapnya.
Dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahamanan antara DPD KNPI Sumbar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Pemprov Sumbar tentang Sosialisasi Pendidikan, Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kajati Sumbar mengingatkan agar para kepala daerah, menepati janji-janji yang ditebarnya saat kampanye untuk pemberantasan korupsi.
Sebab menurutnya kepala daerah di Sumbar cukup banyak yang terlibat kasus korupsi dan kini tengah ditangani oleh kejaksaan seperti mantan Bupati Dharmasraya, mantan Bupati Solok, Bupati Mentawai, mantan Bupati Solok Selatan dan mantan Walikota Bukittinggi. Sedangkan dugaan korupsi di Pemko Padang langsung ditangani KPK.
“Kita minta agar kepala daerah di Sumbar dapat merespon, karena di tubuh Pemko/Pemkab itu cukup banyak potensi korupsi itu,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menilai, korupsi terjadi karena tidak mensyukuri nikmat yang diberikan Tuhan.
“Untuk mencegah praktik korupsi ini adalah kemauan dalam diri pribadi setiap orang. Kepribadian yang anti korupsi ini dapat dibentuk dengan menerapkan perilaku hidup jujur yang dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan lingkungan tempat tinggal. Ujungnya adalah pembentukan karakter masyarakat,” kata Irwan Prayitno.[bay]