JAKARTA--MICOM: Janji Komisi IX DPR untuk 'menguliti' praktik suap Rp1,5 miliar yang melibatkan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tidak terbukti.
Komisi IX hanya mempersoalkan Menakertrans Muhaimin Iskandar karena meninggalkan DPR terkait proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi di 19 Kabupaten tahun 2011.
Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning menegaskan seharusnya pihaknya diberitahukan mengenai proyek senilai Rp500 miliar itu. Sekalipun tidak ada dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kemenakertrans.
"Cuma salahnya, dia nggak tembusin ke kita. Mau duitnya dari mana, yang namanya perkawanan apa salahnya bilang. Itu tidak beretika namanya," kata Ribka, seusai rapat kerja Komisi IX dengan Menakertrans di Gedung DPR, Kamis (8/9).
Kasus suap ini terungkap setelah KPK menangkap dua pejabat kemenkertrans dan seorang pengusaha karena diduga melakukan serah terima uang terkait pencairan dana PPID. Dalam beberapa kesempatan termasuk saat raker, Muhaimin mengaku kaget dengan suap yang menimpa dua pejabatnya.
Tidak mau namanya terseret, pria yang karib disapa Cak Imin ini mengaku namanya telah dicatut.
Komisi IX ternyata tidak mendalami dugaan suap tersebut.
Ribka beralasan, jika benar sudah terjadi suap, pasti akan terungkap melalui proses hukum.
"Aku tidak tahu. Itu di luar aku. Rp1,5 m, Rp500 m, Rp7,5 m, aku tidak tahu. Tidak tahu dah apa benar dicatut atau tidak. Dia (Imin) saja tadi mengaku terkaget-kaget," ujar Ribka.
"Biar proses hukum yang berjalan. Nanti kan juga terungkap. Soal tuduhan THR untuk kemenakertrans, yah itu kan karena dekat lebaran," tutup Ribka. (Nav/OL-10)