Jakarta -Mulai hari ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan kebijakan baru terkait narapidana kasus korupsi dan terorisme. Jika pada 19 Oktober lalu, kementerian telah memberlakukan penghentian sementara atau moratorium pemberian remisi maka mulai hari ini moratorium juga diberlakukan untuk pembebasan bersyarat.
“Per hari ini adalah kebijakan tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada napi korupsi dan tertorisme,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui pesan singkatnya kepada Tempo, Minggu 30 Oktober 2011.
Namun, Denny memberikan pengecualian. “Remisi dan pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada pelaku yang bekerjasama mengungkapkan kasus korupsi (justice collaborator), misalnya Agus Condro,” katanya.
Untuk pelaku yang mau bekerjasama, lanjut Denny, yang bersangkutan harus mempunyai keputusan sebagai pelaku pelapor dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Adapun Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin belum bisa dimintai konfirmasi lewat telepon dan pesan singkat soal keterangan Denny terkait kebjiakan pemberhentian sementara remisi itu
keterangan foto : Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, (18/11). Puteh terpidana korupsi pengadaan helikopter, dinyatakan bebas bersyarat setelah melunasi denda subsider Rp 500 juta.