Diusulkan, KPK Hanya Tangani Korupsi di Atas Rp 10 Miliar
Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah dibahas di Komisi III DPR akan diarahkan agar komisi itu hanya menangani kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar.
Hal itu dikatakan tiga anggota Komisi III, yakni Saan Mustofa dari Fraksi Partai Demokrat, Syarifuddin Suding dari Fraksi Partai Hanura, dan Ahmad Yani dari Fraksi PPP di Komplek DPR, Senin (24/10/2011).
Ketiganya menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini hanya menangani kasus yang relatif kecil. Dugaan korupsi yang menggerus keuangan negara seperti di sektor pajak, migas, dan penjualan saham belum tersentuh KPK. Padahal, menurut mereka, KPK telah diberi kewenangan yang sangat besar dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau tangani kasus korupsi di daerah terlalu menguras tenaga KPK. Maka dari itu, persoalan-persoalan besar tertinggal. KPK dapat menyupervisi kasus itu ke kejaksaan dan kepolisian," ucap Saan.
Yani menilai, angka nilai korupsi di atas Rp 1 miliar yang dapat ditangani KPK seperti diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 terlalu rendah. Menurut dia, KPK sebaiknya menangani kasus korupsi di atas Rp 10 miliar. Nilai kerugian negara itu yang akan diatur secara spesifik dalam UU KPK selanjutnya.
"KPK boleh tangkap tangan (dengan nilai suap) di bawah Rp 10 miliar. Namun, selanjutnya biar kepolisian atau kejaksaan yang tangani," ungkap Yani.
Draf RUU KPK
Syarifuddin mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil kajian biro hukum dari Sekretariat Jenderal DPR. Namun, kata dia, hasil kajian itu tidak ada yang berubah dari UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. "Makanya kami minta biro hukum supaya memperdalam kembali," ucapnya.
Salah satu hal yang diminta untuk diperdalam, kata Syarifuddin, yakni perihal penyadapan. Menurut dia, KPK seharusnya meminta izin pengadilan terlebih dulu sebelum melakukan penyadapan agar tidak melanggar hak asasi manusia.
(Sumber:http://nasional.kompas.com/read/2011/10/24/11550425/Diusulkan. KPK.Hanya.Tangani.Korupsi.di.Atas.Rp.10.Miliar
KPK Tetap Optimal Meski Hanya Tangani Korupsi di Atas 10 M
Menjelang revisi Undang-undang KPK, muncul wacana agar lembaga antikorupsi tersebut hanya mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp 10 milliar. Jika pun wacana itu terlaksana, hal tersebut tidak akan mempersempit ruang gerak KPK.
Menurut jubir KPK Johan Budi, soal jumlah kerugian negara akibat korupsi yang dibatasi hanya Rp10 miliar ke atas, hal itu tidak menjadi masalah. Karena KPK tetap bisa menangani perkara suap berapa pun nilainya asal si pelaku seperti diatur dalam UU adalah termasuk penyelenggara negara dan atau penegak hukum.
"KPK mau tangani perkara suap yang nilainya berapa saja itu bisa, asal si penerima suap adalah termasuk penyelenggara negara atau penegak hukum," tutur Johan di kantornya, Selasa (25/10/2011).
Namun Johan mengingatkan, seharusnya soal nilai kerugian negara bukan menjadi perhatian DPR RI untuk melakukan revisi terhadap UU Pemberantasan Korupsi. Menurutnya yang terpenting adalah bagaimana memperkuat kewenangan yang dimiliki KPK bukan justru memperlemahnya.
"Seperti yang kemarin sempat jadi perdebatan itu, masalah kolektif kolegial, soal masa jabatan antara yang satu tahun dan empat tahun, itu harus diatur lebih jelas. Juga soal penuntutan dan penyadapan KPK, jangan sampai dikurangi dan malah memperlemah KPK," ujar Johan Budi.
Sebelumnya diberitakan, ada 10 poin penting yang akan dibahas dalam rangka revisi UU KPK. Salah satu poin itu KPK diminta hanya mengusut kasus dengan nilai Rp 10 miliar ke atas.
"Ke depan menurut saya yang Rp 10 milliar ke atas, skala besar dari kerugian uang negara," ujar Ketua Komisi III Benny K Harman.
(fjp/her/Sumber: http://www.detiknews.com/read/2011/10/25/232840/1752540/10/kpk-tetap-optimal-meski-hanya-tangani-korupsi-di-atas-10-m?n991102605