Jakarta – Setidaknya tiga kementrian dinilai berada dalam posisi yang rawan korupsi. Kementerian itu adalah Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), serta Kementerian Koperasi dan UKM.
Penilaian itu berdasarkan Survei Integritas Sektor Publik Indonesia 2011 yang dilakukan KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga lembaga kementrian dengan tingkat kerawanan korupsi tertinggi itu meraih indeks tinggi dibandingkan lembaga lainnya. Kemenag meraih nilai indeks integritas 5,37, Kemenakertrans 5,44, sedangkan Kementerian Koperasi dan UKM meraih 5,52.
Ketiga kementerian itu dipimpin elite partai politik. Kemenag dipimpin Suryadharma Ali yang menjabat sebagai Ketua Umum PPP, Kemenakertrans dipimpin Muhaimin Iskandar menjabat Ketua Umum PKB), serta Kementerian Koperasi dan UKM dipimpin Syarief Hasan yang berposisi sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat.
Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqaddas mengemukakan bahwa kementerian yang digawangi orang partai rentan menjadi ‘sapi perahan’.
Namun demikian, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin tidak sependapat dengan Busyro. Menurutnya rendahnya indeks integritas itu sama sekali tidak terkait dengan pernyataan Busyro. Survei terkait dengan layanan public, bukan terkait partai.
Lebih jauh Jasin menjelaskan penelitian kerawanan suap dan korupsi yang dilakukan KPK itu lebih melihat pada seberapa besar perbedaan dana resmi instansi dan dana yang harus dikeluarkan masyarakat dalam pelayanan kementerian tersebut.
Unit layanan yang rawan tindak suap dan korupsi di Kemenag ialah unit pendaftaran atau perpanjangan izin penyelenggaraan ibadah haji khusus dan unit perpanjangan izin kelompok bimbingan ibadah haji dengan poin 5,91 dan 4,82.
Terhadap kementerian/lembaga yang berprestasi rendah dalam pemberantasan korupsi, KPK mendesak agar unit layanan publik di instansi tersebut memanfaatkan teknologi informasi. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan dapat lebih transparan, cepat, dan adil bagi publik. Bagi kementerian, lembaga ataupun pemerintah daerah yang tidak mau melakukan perbaikan, KPK akan melaporkannya kepada presiden, BPK, dan DPR. (deo/rhb)