|
foto: http://haifani.wordpress.com |
Metrotvnews.com, Palu: Seorang siswa kelas satu SMK
di Palu, Sulawesi Tengah, terancam hukuman lima tahun penjara gara-gara
dituduh mencuri sandal jepit milik seorang polisi. Kasus ini mendapat
sorotan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak Sulteng, yang bersedia
mengganti dengan 100 sendal dan menuntut sidang dihentikan.
Aal, demikian inisial anak tersebut. Ia terpaksa harus duduk di kursi
terdakwa Pengadilan Negeri Palu pada Selasa 20 Desember 2011. Remaja
berusia 15 tahun siswa kelas satu SMK Negeri 3 Kota Palu itu didakwa
mencuri sandal jepit milik Brigadir Satu Polisi Ahmad Rusdi Harahap,
anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sulteng. Jaksa mendakwa Aal
dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Sidang tersebut menarik perhatian pengunjung. Meski berlangsung
tertutup, pengunjung tetap berkerumun di sekitar ruang sidang, dan
mencoba mengikuti jalannya persidangan. Mereka mengaku heran mengapa
kasus pencurian sandal bisa sampai ke meja hijau.
Aal dan keluarganya juga menyatakan keheranan mereka. Apalagi, menurut Aal, ia tidak melakukan pencurian tersebut.
Kasus tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni November 2010. Briptu
Ahmad Rusdi menuduh Aal dan dua temannya mencuri 3 sandal miliknya di
depan rumahnya. Ketiganya bahkan sempat diinterograsi, dan dipukuli.
Semula orangtua Aal, Lagaronda, berniat mengganti tiga sandal yang
dituduh diambil anaknya. Namun, melihat wajah anaknya babak belur, ia
lalu mengadukan kasus itu ke Polda Sulteng.
Keheranan juga disampaikan Komnas PA Sulteng. Mereka siap mengganti tiga
sandal itu dengan 100 pasang sandal untuk diberikan kepada anggota
Brimob Polda Sulteng tersebut. Menurut Sofyan Farid Lembah, Komnas PA
Sulteng juga telah melayangkan surat kepada PN Palu agar menghentikan
persidangan kasus Aal. Sofyan mengatakan masih banyak persoalan hukum
yang lebih besar, yang seharusnya ditangani pengadilan daripada
persoalan pencurian sandal jepit yang melibatkan anak di bawah
umur.(DSY)