Jakarta
- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M. Hamzah,
menganggap izin presiden dalam memeriksa kepala daerah mengganggu
tahapan penuntasan perkara korupsi.
"Tanpa kewenangan permohonan
izin, penyelesaian kasus berjalan relatif cepat," kata Chandra di
gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 22 Desember 2011.
Chandra
menjadi saksi pemohon dalam sidang uji materi pasal 36 ayat (1), (2),
(3), (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan
Daerah. Pemohon uji materi ini adalah adalah Feri Amsari, Teten Masduki,
Zainal Arifin Mochtar dan Indonesia Corruption Watch.
Chandra
menceritakan pengalamannya saat menjadi pimpinan KPK. Saat mensupervisi
kepolisian dan kejaksaan, banyak agenda penyelidikan dan penyidikan
kasus korupsi terhambat izin presiden. Saat ditanyakan kenapa terhambat,
Chandra mengatakan, "Selalu ada jawaban, surat sudah dikirim ke
Presiden tapi belum ada jawaban."
Salah satu kasus yang diambil
alih KPK dari kepolisian adalah korupsi Bupati Situbondo, Jawa Timur.
Menurut Chandra, kantor resor polisi setempat sempat diduduki massa
karena perkara tak kunjung selesai. Polisi beralasan, izin pemeriksaan
presiden belum turun.
KPK akhirnya mengambil alih pemeriksaan
bupati, sementara pemeriksaan tersangka lain tetap ditangani kepolisian.
"Tanpa ada izin presiden, penyelidikan dan penyidikan memang jauh lebih
cepat," dia menjelaskan.
Chandra menerangkan, pada Agustus 2006,
KPK sempat melayangkan surat kepada presiden. Saat itu ada 37 kepala
daerah yang tersandung perkara korupsi. "Kami mohon agar percepatan
izinnya turun," ujarnya. Atas koordinasi ini, izin presiden memang
akhirnya turun, meskipun dia tidak tahu persis berapa lama waktu
turunnya izin itu.
Chandra menyatakan, KPK tidak mungkin bisa
mengambil alih semua kasus yang melibatkan kepala daerah. Menurut dia,
jika menangani semua kasus kepala daerah, Komisi Antikorupsi tidak akan
bisa menangani kasus lain. Selain keterbatasan personel, ambil alih
kasus juga tidak mudah. "Ada syarat yang harus dipenuhi."
Chandra
mengatakan, jika syarat adanya izin kepala negara dalam pemeriksaan
terhadap kepala daerah juga berlaku di KPK, dia yakin Komisi akan
mengalami hambatan seperti kepolisian dan kejaksaan.
Selain
mendengarkan saksi pemohon, agenda sidang juga mendengarkan keterangan
ahli pemohon, yakni Saldi Isra, Dosen Universitas Andalas. Para pemohon
meminta kepada majelis hakim agar pasal yang diuji materi tidak memiliki
kekuatan mengikat.
I WAYAN AGUS PURNOMO/TEMPO.CO,