KPK Bakal 'Dihakimi' DPR Soal Penahanan 19 Politisi
Senin, 31 Januari 2011
JAKARTA - Komisi Hukum DPR menggelar rapat kerja
bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Selain
menyinggung kasus Gayus Tambunan, DPR juga akan mempertanyakan proses
penanganan perkara tersangka dugaan penerimaan suap Deputi Gubernur
Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang ditahan akhir pekan lalu.
"Kami
rapat kerja membahas semua hal yang ditangani KPK," kata Ketua Komisi
Hukum DPR Benny K Harman kepada okezone, Minggu (30/1/2011) malam.
Sementara, anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDI Perjuangan Gayus Lumbuun
mengatakan, fraksinya akan fokus membahas penahanan 19 politisi yang
tersangkut kasus dugaan cek suap DGS BI. "Di antaranya kasus penangkapan
dan penahanan sejumlah fungsionaris partai-partai," ujar Gayus.
Hal
senada diungkapkan anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS). Saat dihubungi terpisah, M Nasir Djamil mengatakan,
raker perdana sejak Busyro Muqoddas terpilih sebagai Ketua KPK juga akan
menyinggung penanganan perkara Gayus Tambunan. Komisi Hukum,
sambungnya, akan menanyakan kelanjutan penyelidikan perkara korupsi
terkait perusahaan yang selama ini ditangani Gayus kala bekerja di
Direktorat Jenderal Pajak. "Sejauhmana penanganan perkaranya. Ada
kemajuan dari pencarian alat bukti dan indikasi tindak pidana
korupsinya? Itu yang harus KPK jelaskan," katanya.
Diberitakan
sebelumnya, KPK, Jumat 28 Januari lalu menahan 19 mantan anggota DPR
periode 1999-2004. Mereka diduga menerima suap dalam bentuk cek pelawat.
Dari sederet tersangka, anggota Komisi Hukum saat ini, Panda Nababan
ikut ditahan atas sangkaan serupa.
PDIP mempertanyakan langkah
KPK yang baru menahan para tersangka meski penyidikan sudah dimulai
sejak pertengahan tahun lalu. Selain itu PDIP menyesalkan penjemputan
paksa Panda Nababan di Bandara Soekarno Hatta.(ram)
Tags:
Terali