Jakarta, (
ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Indonesia Bonny
Hargens meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak takut dengan
kemungkinan adanya politisasi dan kritikan oleh anggota-anggota DPR
terutama dari Komisi III DPR yang menjadi mitra kerja KPK.
"KPK jangan takut jika DPR mempolitisasi langkah menangkap para
politisi," katanya Bonny melalui surat elektronik yang dikirimkannya
dari Berlin, Jerman, Minggu.
Bonny Hargens memeperkirakan KPK akan menerima kritikan dan
"serangan" dari Komisi III dalam rapat kerjanya terkait dengan langkah
KPK menahan 19 mantan anggota DPR.
Menurut dia, politisi maupun pimpinan parpol yang anggotanya
ditangkapi tentu akan mengeritik KPK dengan berbagai alasan. KPK
diharapkan tetap meneruskan langkahnya mengusut kasus cek perjalanan
kepada mantan anggota DPR.
Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) menilai, penahanan 19 politis DPR
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan proses
hukum. Dia meminta agar politisi DPR lainnya tidak berprasangka buruk
terhadap KPK.
JK juga mengatakan agar semua pihak memandang upaya KPK secara fair. Jangan menggunakan standar ganda dalam mematok kinerja KPK.
"Kalau kita berbicara KPK, tentu kita tidak boleh double standar.
Artinya, kalau menyangkut orang lain, kita minta KPK. Tapi kalau kita
yang kena, (minta) jangan KPK," katanya.
Penyidik KPK secara resmi menahan 19 mantan anggota DPR RI periode
2004-2009 sebagai tersangka dugaan kasus penerimaan cek perjalanan
terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda
Goeltom.
Mantan anggota DPR yang ditahan KPK di Rutan Pondok Bambu, yaitu Ni
Luh Mariani dan Engelina Patiasina. Sedangan yang ditahan di Rutan
Salemba, yaitu Soewarno, Baharuddin Aritonang, TM Nurlif, Reza
Kamarullah, Asep Ruchyat, Panda Nababan dan Max Moein.
Selanjutnya, 9 mantan anggota DPR ditahan di LP Cipinang, yaitu
Paskah Suzetta, Daniel Tandjung, Sutanto Pranoto, Poltak Sitorus,
Matheos Pormes, Sofyan Usman, M Iqbal, Marthin Bria Seran dan Ahmad
Hafiz Zawawi. Sedangkan mantan anggota DPR yang mengungkap kasus ini,
Agus Condro Prayitno ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.