Max
Moein dan Panda ditahan di LP Salemba, Agus Tjondro di tahanan Polda Metro
Jaya.
Hadi
Suprapto, Aries Setiawan
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi
akhirnya menahan Max Moein, Panda Nababan dan Agus Tjondro. Mereka ditahan
setelah menjalani pemeriksaan seputar dugaan aliran cek saat pemilihan Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia.
Max Moein dan Panda ditahan di LP Salemba, Jakarta Pusat, sedangkan Agus
Tjondro dititipkan di tahanan Polda Metro Jaya. "Ini gak apa, kita
ikuti saja prosesnya," kata Agus usai pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta,
Jumat 28 Januari 2011. "Nanti setelah proses ini selesai, mudah-mudahan
KPK bisa menjadikan tersangka pemberi suapnya."
Dengan ditahannya tiga tersangka
ini, total KPK telah menahan 19 orang dari 30 tersangka dalam kasus yang sama.
Empat tersangka sudah divonis dengan berbagai hukuman. Sedangkan satu
tersangka, Jeffrey Tongas Lumban Batu, meninggal dunia setelah ditetapkan
sebagai tersangka.
KPK menduga 26 politisi yang berasal dari Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan,
dan Fraksi PPP menerima suap usai memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia.
Sementara Miranda, usai diperiksa beberapa waktu lalu membantah pernah
menjanjikan anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 memberikan uang saat
dirinya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai
penyuapan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-undang
Hukum Pidana. (Laporan: Dedi Priatmojo | kd)
•
VIVAnews