TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis
Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa korupsi dan pencucian uang
Bahasyim Assifie dengan hukuman penjara selama 10 tahun penjara.
Bahasyim juga divonis dengan denda Rp 250 juta dengan subsidair 3
bulan. Sebelumnya, Bahasyim dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Mejelis
hakim yang diketuai Didik Setiyo Handono serta hakim anggota Aksir dan
Prasetyo Ibnu Asmara memutuskan Bahasyim secara sah menyakinkan tindak
pidana korupsi dan pencucian uang.
Bahasyim terbukti dalam
dakwaan pertama lebih-lebih subsidair pasal 11 Undang-undang No 20 Tahun
2001 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi. Menurut majelis
hakim, Bahasyim telah melanggar unsur menerima hadiah berkaitan dengan
jabatan atau kewenangan.
"Unsur menerima hadiah terpenuhi. Begitu
juga unsur pemberian hadiah terkait jabatan dan kewenangan sehingga
dakwaan pertama lebih-lebih subsider terpenuhi," kata majelis hakim
Didik Setiyo Handono di Pengadilan Neger (PN) Jakarta Selatan, Jakarta,
Rabu (2/2/2011)
Bahasyim terbukti mendapatkan uang senilai Rp 1
miliar dari saksi Kartini Mulyadi. Pada tanggal 3 Februari 2005,
terdakwa menemui Kartini di kantornya lantai lima gedung Bina Mulia
Kuningan. Terdakwa terbukti meminta uang Rp 1 miliar yang diserahkan
oleh bawahan Kartini, Cendani Kusuma Phoe. Saat itu Bahasyim menjabat
sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Jakarta Tujuh. Bahasyim
lalu mentransfer uang tersebut kepada rekening istrinya Sri Purwanti.
Selain
itu, Bahasyim juga terbukti dalam dakwaan kedua primer pasal 3 huruf a
UU no 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.
"Unsur
dengan sengaja menempatkan uang dari hasil pidana dan dengan sengaja
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diduga hasil tindak
pidana, terpenuhi," imbuh Didik.
Bahasyim tidak mampu
menjelaskan asal usul uang yang dimilikinya karena memanfaatkan
kedudukan dan jabatan struktural di Ditjen Pajak. Harta Kekayaan
Bahasyim di dalam tujuh rekening Keluarga Bahasyim senilai Rp60 miliar
dan USD 681.147,37. Bahasyim juga memiliki tanah dan rumah di daerah
Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat senilai Rp8,37 miliar.
Hal yang
memberatkan Bahasyim, dirinya menghambat pemerintah dalam pemberantasan
korupsi serta menerima hasil perbuatan pidana. Sedangkan hasil yang
meringankan, Bahasyim belum pernah dihukum, memberikan pengabdian pada
negara, mendapatkan piagam presiden dan sakit ginjal dan jantung.