MAKASSAR -- Kepala Balai
Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM) Sulsel, Kamal Ali Parenrengi membantah
adanya tindak pidana korupsi pada instansi yang dipimpinnya. Ini
ditegaskan Kamal usai menjalani pemeriksaan penyidik Intelijen
Kejari Makassar, Senin, 14 Februari.
Ketika dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan, Kamal
menyatakan proses pengadaan barang maupun pembangunan fisik di BKPM
Sulsel sudah sesuai prosedur. "Tidak ada seperti itu (korupsi), semuanya
sudah sesuai prosedur," tegasnya.
Sayangnya, Kamal tidak bersedia berbicara banyak mengenai
proyek yang sedang diusut Kejari Makassar itu. Ketika ditanya beberapa
pertanyaan wartawan, Kamal lebih banyak memilih diam. Bahkan total
anggaran untuk lima item pekerjaan yang sedang diusut jaksa pun, Kamal
tidak bersedia menyebutkan angkanya. Bahkan ketika disebut angka sekitar
Rp15 miliar, Kamal malah terkesan heran. "Wah kenapa banyak sekali,"
kata Kamal buru-buru meninggalkan kejaksaan.
Selain memeriksa Kamal, penyidik juga memeriksa pejabat
pembuat komitmen (PPK), Muh Nur. Pemeriksaan keduanya dilakukan di ruang
berbeda.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik mengusut lima item
pekerjaan masing-masing pengadaan alat kesehatan (alkes), pengadaan
obat-obatan, instalasi amdal, pengadaan kendaraan khusus rontgen, dan
pembangunan gedung. Dari sejumlah item pekerjaan itu, pembangunan gedung
menyerap anggaran terbesar sekitar Rp10 miliar yang dianggarkan selama
tiga tahun berturut-turut mulai 2008-2010.
Sementara untuk pengadaan dua unit kendaraan rontgen, Kepala
Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Muh Syahran Rauf menyebutkan
bahwa nilai anggarannya berkisar Rp900 juta dan alkes Rp800 juta.
Syahran menyebutka, penyidik telah memperoleh sejumlah
dokumen dari PPK terkait pelaksanaan proyek tersebut mulai dari DIPA,
proses tender, nama-nama rekanan, serta dokumen terkait lainnya. Untuk
anggaran, Syahran menyebutkan bahwa lima item pekerjaan tersebut
seluruhnya dianggarkan melalui APBN dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
(sah)
Sumber; http://www.fajar.co.id