Tak Mampu Sentuh Gubernur
Sumut Percuma Melakukan Penyitaan
Sepertinya bukan cerita
kosong belaka jika ada kabar selama SBY masih menjabat orang nomor satu di
negeri ini, gubernur Sumut Syamsul Arifin SE tidak bisa di sentuh KPK,
buktinya, sampai saat ini Syamsul masih tetap bebas walau sudah ditetapkan
sebagai tersangka.
Saat pemerintah menggalakkan
pemberantasan kasus korupsi, tidak satupun instansi maupun pejabat mengambil
langkah yang salah dan takut tersandung hukum akibat tindakannya. Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) semakin 'ganas', satu per satu pejabat mulai disisir dan
ditetapkan menjadi tersangka.
Namun belakangan ini, KPK
mulai tampak lemah menindak para koruptor yang merugikan negara. Seperti halnya
kasus mantan Bupati Langkat yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatera
Utara (Gubsu), Syamsul Arifin. Dia tersandung dalam kasus dugaan korupsi APBD
Kabupaten Langkat TA 2000-2007 senilai Rp102,7 miliar.
Azhari Sinik, direktur
eksekutif Lembaga Independen Pemantau Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU)
menilai, kasus dugaan korupsi yang telah menetapkan Syamsul Arifin sebagai
tersangka ini, tidak serius. Bahkan, terkesan ada orang kuat yang melindungi
Syamsul.
Padahal, kata Azhari, tidak
hanya tersangka, Syamsul bahkan telah dicekal untuk berpergian ke uar negeri. Namun, KPK belum juga menahannya.
Selain Syamsul telah mengembalikan ejumlah
uang dari dugaan korupsi, KPK telah menyita mobil Jaguar milik putrinya serta dua
unit mobil Panther milik mantan anggota DPRD Langkat, yang diduga dari hasil
korupsi itu.
"Disini terlihat sudah, lemahnya hukum yang diterapkan KPK untuk menindak
Syamsul. Bahkan sampai sekarang Ketua DPD Golkar Sumut itu belum juga ditahan,
meski KPK berulangkali memangggilnya guna menjalankan pemeriksaan," kata
Azhari kepada wartawan belum
lama ini.
Menurut Azhari, pemeriksaan
Syamsul sudah masuk tahap penyidikan. Namun KPK membiarkannya bebas.
"Buktinya, kenapa KPK lamban menangani dugaan kasus korupsi yang dilakukan Syamsul. Sebenarnya ada apa dengan KPK? Apakah Syamsul itu dilindungi
Tuhan, sehingga sulit dijadikan tersangka atau sebaliknya. Jadi KPK harus
serius, jangan kasus lain yang difokuskan," tegasnya.
Disebutkan, KPK saat ini lagi
'perang' melawan Syamsul. Namun KPK tidak berdaya dan terkesan menyerah begitu
saja. "KPK jangan terhipnotis dengan segala trik dan gaya Syamsul, ehingga kepercayaan rakyat tidak luntur
seketika," katanya. Wakil jurubicara KPK, Priharsa, saat dihubungi
wartawan menolak untuk mengomentari seputar kasus ini. Menurutnya, kasus ini
sebaiknya dibahas dengan Johan Budi, jurubicara KPK.
"Kasus ini sebaiknya Pak
Johan saja yang bicara ya Mas," ungkap Priharsa. Namun belakangan ini,
Johan sulit dihubungi, termasuk tidak membalas pesan singkat atau SMS.
Bukan Malaikat
Kasus dugaan korupsi APBD
Kabupaten Langkat TA 2000-2007 sebesar Rp102,7 miliar dengan tersangka mantan
Bupati Langkat, Syamsul Arifin, yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumatera
Utara hingga kini masih dalam proses.
Kendati telah ditetapkan
sebagai tersangka dan dicekal untuk berpergian ke luar negeri, namun Syamsul
belum ditahan. Bahkan, KPK sendiri telah menyita satu unit mobil Jaguar milik
anak Gubsu, serta dua unit mobil Panther milik mantan anggota DPRD Langkat.
Firdaus Tanjung, direktur
eksekutif Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS) mengatakan Syamsul
Arifin bukanlah 'malaikat' yang sulit disentuh oleh hukum.
"Permasalahan itu bukan rahasia lagi. Saatnya KPK menindaklanjuti kasus
tersebut. Sehingga rakyat tidak bertanya dan menimbulkan tekateki.
Apalagi segala yang di
korupsi Syamsul telah diamankan. Tentu hal ini bukan didiamkan. KPK harus
'menyeretnya' dalam tahanan," kata Firdaus kepada Waspada Online, pagi
ini, menyikapi perkembangan kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat itu.
Menurut Firdaus, KPK lamban
menangani perkara Syamsul Arifin. Padahal, jika seseorang terbukti
mengembalikan hasil korupsinya, tentu orang tersebut patut ditahan. Karena ini
bukan disengaja, apalagi tindakan itu merupakan pidana. "Jika kasus
Syamsul tidak diketahui,
apa mungkin ia mengembalikan hasil korupsi yang dilakoninya.
Justru terungkaplah kasus
tersebut maka Syamsul bersedia harta bendanya disita KPK. Jadi KPK jangan
seperti patung tanpa berbuat apa-apa," ketusnya.
Syamsul Arifin, menurut
Firdaus, akan ditahan setelah lebaran tahun ini. Namun KPK masih menganggap
kasus itu belum cukup bukti. Sehingga, dengan sendirinya hukum tidak dapat
ditegakkan akibat lemahnya personil KPK untuk menindaknya.
Disisi lain, tambah Firdaus,
Syamsul seperti kebal hukum. Padahal, orang nomor satu di Sumut itu tidak ada
apa-apanya.
Apalagi ia terbukti bersalah.
Namun dalam penindakan kasus tersebut, masyarakat justru mengindikasikan KPK
tembang pilih atau 'main mata'. Sehingga, katanya, perkara Syamsul menjadi
tersangka sulit terungkap akibat KPK tidak menegakkan koridor hukum di tanah air ini. Bahkan KPK diduga disusupi orang-orang Syamsul supaya kasusnya
berhenti di tengah jalan.
"Jadi percuma KPK
melakukan penyitaan, kalau Syamsul tidak terbukti bersalah. Lebih baik hasil
korupsi yang dilakukan Syamsul dipulang, kemudian KPK diadukan ke aparat
kepolisian arena telah mencemarkan nama
baik seseorang," pungkas Firdaus. (Rel/bm)