Dugaan Korupsi Dana Bansos: Sekda Siantar Diperiksa KPK
Senin, 21 Februari 2011
Sekda Pemko Pematangsiantar,
James Lumban Gaol
Jakarta - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) intensif mengembangkan proses penyidikan perkara
dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan
dana rehabilitasi/pemeliharaan di Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota
Pematangsiantar tahun anggaran 2007. Hanya saja, belum jelas kapan mantan
Walikota Pematangsiantar RE Siahaan akan dipanggil untuk pertama kalinya sejak
ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga kemarin (18/2), tim penyidik masih berkutat pada
pemeriksaan saksi-saksi. Kemarin giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko
Pematangsiantar, James Lumban Gaol, yang dimintai keterangan. “Untuk kasus
dugaan korupsi APBD Pematangsiantar, masih pemeriksaan saksi-saksi. Hari ini
sesuai jadwal, Sekda yang dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka
RES,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, kemarin. Sebelumnya,
Kamis (17/2), tim penyidik memintai keterangan seorang PNS Pemko
Pematangsiantar sebagai saksi, yakni Suhartono.
Kapan tersangka akan dipanggil? Johan mengaku tidak tahu
lantaran itu menjadi kewenangan penyidik. “Yang pasti nanti dipanggil,” ujar
Johan sambil tersenyum.
Seperti diberitakan, pada 6 Februari 2011, RE Siahaan secara
resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi
pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan
di Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007.
Hanya saja, RE Siahaan belum ditahan. (sam)
Sumber: jpnn, Sabtu, 19 Februari 2011, http://infokorupsi.com/