KPK Akan Periksa Megawati Terkait Kasus Suap Pemilihan DGS BI
Senin, 21 Februari 2011
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk diperiksa Senin (21/2). Mantan Presiden
RI ini dimintai keterangan sebagai saksi meringankan atas permintaan dua
tersangka kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank
Indonesia tahun 2004.
“KPK telah mengirim surat ke Bu Mega
untuk dimintai keterangan sebagai saksi a de charge atas permintaan tersangka.
KPK tidak berkepentingan, yang minta adalah Max Moein dan Poltak (Sitorus),”
kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Jumat (18/2).
Max Moein dan Poltak Sitorus adalah
anggota DPR periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus suap cek perjalanan
dalam pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangi Miranda S Goeltom.
Max Moein -politikus asal PDI-P,
satu dari 24 tersangka yang telah ditahan KPK- melalui penasihat hukumnya,
Petrus Selestinus, meminta KPK menghadirkan sejumlah pimpinan partai menjadi
saksi. Selain Megawati, KPK juga diminta memanggil Taufiq Kiemas (suami
Megawati), Theo Syafei, Tjahjo Kumolo, dan Heri Akhmadi. Tokoh lain yang
diminta dipanggil sebagai saksi adalah mantan Ketua Umum Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama KH Hasyim Muzadi yang menjadi pasangan Megawati dalam Pemilu
Presiden 2004.
Johan menyatakan masih harus mengonfirmasi
dulu pada pimpinan KPK soal calon saksi lain. Juga belum ada kepastian soal
kehadiran Megawati. Johan menjelaskan, permintaan saksi meringankan oleh
tersangka merupakan hal biasa dan ini bukan kali pertama dilakukan KPK. Soal
apakah nantinya saksi-saksi itu serta-merta bisa meringankan tersangka, itu
tergantung dari hasil pemeriksaan. “Bu Mega bukan saksi fakta, tetapi ini atas
permintaan tersangka sebagai saksi meringankan yang juga diatur undang-undang,”
ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus cek perjalanan
ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi meringankan yang diminta tersangka.
Mereka di antaranya mantan Gubernur Lemhannas Prof Muladi dan Ketua MUI
Amidhan. Pada Jumat KPK kembali memeriksa sejumlah tersangka kasus cek
perjalanan ini.
Secara terpisah, Ketua PDI-P Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perundang-undangan Trimedya Panjaitan membenarkan
bahwa KPK memanggil Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris
Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo. Namun, Trimedya belum dapat memastikan kehadiran
Megawati di KPK. PDI-P masih mempelajari relevansi pemanggilan tersebut.
Gayus Lumbuun, Ketua Departemen
Hukum DPP PDI-P, menambahkan, pada Senin mendatang pihaknya akan menemui
pimpinan KPK untuk minta penjelasan dalam kaitan apa Megawati diminta menjadi
saksi yang meringankan. Hal ini karena kasus cek perjalanan terjadi di DPR
sehingga tidak ada relevansinya dengan pimpinan partai. Kasus tersebut lebih
menjadi kompetensi fraksi.
Gayus juga menegaskan, tidak semua
permintaan tersangka untuk menjadikan pihak tertentu sebagai saksi meringankan
disetujui oleh orang yang diminta. Apalagi jika permintaan itu rentan dijadikan
isu politik.
Sementara itu, Tjahjo Kumolo
menyatakan siap hadir ke KPK untuk memberi kesaksian yang diharapkan dapat
meringankan Max Moein dan Poltak Sitorus. Tjahjo dipanggil dalam kapasitasnya
sebagai Ketua Fraksi PDI-P DPR. (Ray/Nwo/Why)