TEMPO Interaktif,
Jakarta - Pegiat
antikorupsi, politikus, dan organisasi kemasyarakatan mendesak Komisi
Pemberantasan Korupsi bersikap tegas terhadap Nunun Nurbaetie. Mereka
menilai status wanita pengusaha itu sudah layak ditingkatkan menjadi
tersangka kasus suap cek pelawat anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode
1999-2004.
"KPK seharusnya sudah bisa
menetapkan Nunun sebagai tersangka," kata Ketua Harian Masyarakat
Pemantau Pengadilan Indonesia Universitas Indonesia, Hasril Hertanto.
Soalnya, ujar Hasril, dalam persidangan sebelumnya sudah ada kesaksian
tentang peranan Nunun dalam kasus itu. Disebutkan, ia diduga berada di
balik pemberian cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR agar memilih
Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Yang
dikorbankan jangan hanya penerima suap, tetapi juga yang menyuap," kata
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar di kantornya
kemarin. Ia mengapresiasi penahanan 19 tersangka cek pelawat dari
kalangan politikus oleh KPK pada Jumat lalu. Namun, "KPK harus
betul-betul bisa mengungkap siapa di balik kasus ini," katanya.
Menanggapi
desakan itu, juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan lembaganya belum
bisa menetapkan Nunun sebagai tersangka karena bukti permulaannya belum
cukup. "Penetapan sebagai tersangka itu membutuhkan dua bukti permulaan.
Sampai saat ini kami belum dapat memenuhi itu," ujarnya.
Padahal
peran Nunun dinilai penting untuk membongkar jaringan penyuap cek
pelawat ini. Menurut Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan
Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, kesaksian Nunun diperlukan
untuk menjerat Miranda karena keduanya saling berkaitan. "Miranda,
sebagai penerima manfaat dari suap tersebut, juga harus segera diperiksa
lagi," kata Febri kemarin. "Ada deal apa di balik dukungan Nunun
terhadap Miranda?"
Kepada Tempo, pengacara
Nunun, Partahi Sihombing, menyatakan KPK tak mau berkoordinasi berkaitan
dengan penyelidikan kliennya. Adapun Miranda belum bisa dimintai
konfirmasi. Saat didatangi di rumahnya, Jalan Sriwijaya Raya Nomor 14,
Jakarta, Miranda, menurut satuan pengamanan dan tukang kebun di rumah
itu, ke luar kota sejak tiga hari lalu.
l
HAMLUDDIN | FEBRIYAN | DIANING SARI | DWI WIYANA