JAKARTA – Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri,
Oentarto Sindung Mawardi yang tersangkut kasus korupsi proyek pengadaan
mobil pemadam kebakaran pada tahun 2003-2004 bebas bersyarat hari ini,
Minggu (27/2). Menurut catatan, dia menjadi orang ke-17 koruptor yang
mendapatkan kebebasan bersyarat selama era Susilo Bambang Yudhoyono.
“Ya
benar, Pak Oentarto bebas bersyarat hari ini,” ujar Kalapas Cipinang
Wayan Sukerta pagi tadi. Dia mengatakan mengatakan, surat Keputusan
pembebasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah diterima
Rutan sejak lama.”Saya lupa kapan surat turun. Tapi sudah lama. Pak
Oentarto bebas tanggal 27 Februari,” lanjutnya.
Dia
bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukum dan dikurangi
remisi. Seperti diketahui, mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri
Oentarto Sindung Mawardi, divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp100
juta. Oentarto dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan
tindak pidana korupsi yaitu melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1989
sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam
persidangan, terungkap bahwa Oentarto membuat radiogram bernomor
027/1496/OTDA bertanggal 12 Desember 2002. Radiogram itu meminta
pemerintah daerah membeli branwir tipe V 80 ASM berkapasitas tangki 4000
liter dan berkapasitas semprot 2.050 liter per menit. Radiogram itu
tidak menyebut merek tapi spesifikasi itu hanya dimiliki mobil pemadam
yang didistribusikan perusahaan Hengki, yakni PT Istana Sarana Raya.
Menurut
majelis, radiogram ditandatangani atas nama Menteri Dalam Negeri Hari
Sabarno, dan Oentarto pun telah meminta ijin kepada bekas atasannya itu.
Radiogram itu kemudian digunakan Hengki sebagai rekomendasi dalam
penawaran yang diajukannya ke pemerintah daerah.
Sebanyak
22 pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi membeli mobil pemadam tanpa
tender karena menganggap radiogram itu ialah perintah dari pemerintah
pusat. Akibatnya Hengki diuntungkan, sementara negara merugi Rp 65,27
miliar. Kasus ini juga melibatkan bekas Menteri Dalam Negeri Hari
Sabarno. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hari
sebagai tersangka.ins,tmp
sumber; http://www.surabayapost.co.id/