INILAH.COM, Jakarta - Henri Yosodiningrat menilai pencekalan
terhadap Komjen Susno Duadji adalah sesuatu yang berlebihan. Menurut
salah satu pengacara mantan Kabareskrim Polri ini, kliennya tidak akan
melarikan diri keluar negeri.
"Betapa tidak masuk
akalnya status cekal itu. Berlebihan, lebay. Pak Susno tidak akan
melarikan diri, dan divonis bersalah pun tidak," tegas Henri
Yosodiningrat kepada wartawan di rumah Komjen Susno Duadji di Cinere,
Depok, Jumat (18/2/2011).
Sebagai bentuk kekesalannya, Henri
mengaku sempat kesal saat ada salah seorang staf kejaksaan yang datang
ke rumah kliennya tersebut.
"Malam ini ada yang datang dari
kejaksaan. Tidak ada relevansinya kemari. Saya tanya ngapain kemari?
Belebihan, seakan memata-matai. Lebay," ucapnya.
Selain itu Henry
juga mengatakan sebagai seorang anggota Polri yang masih aktif,
kliennya akan datang untuk melapor ke Kapolri, Senin mendatang.
"Beliaukan
masih anggota Polri aktif, dan belum ada vonis bersalah, jadi beliau
akan datang untuk melapor," ucapnya.
Komjen Susno Duadji sendiri
tidak menanggapi mengenai pencekalan yang diberikan kepada dirinya.
Susno hanya mengucapkan syukur atas kebebasannya malam ini dan berharap
akan mendapatkan keputusan yang baik dipersidangan nanti.
Sebelumnya
Komjen Susno Duadji yang saat ini tengah menjalani persidangan dalam
kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada, hari ini bebas setelah
masa penahanannya tidak bisa diperpajang kembali. Susno bebas setelah
ditahan sejak 11 Mei 2010 dan telah menjalani masa tahanan selama 9
bulan 5 hari.
sumber: http://nasional.inilah.com/