Depok (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Kabareskrim Polri Komisaris
Jenderal Polisi Susno Duadji, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya
akan segera lapor kepada Kapolri untuk menyatakan siap mengemban tugas
sebagai abdi negara di kepolisian.
"Beliau sudah siap menjalankan tugas kembali, dan Senin depan akan
melapor," kata Henry ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.
Jenderal bintang tiga ini akhirnya dapat menghirup udara bebas
setelah masa penahanannya di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua,
Depok, Jawa Barat berakhir. Susno bebas Jumat (18/2) dini hari pukul
00.05 WIB setelah sempat mendekam di rutan selama sembilan bulan.
Setelah besas Susno langsung menuju kediamannya di Puri Cinere, Kota
Depok, Jawa Barat.
Ia menjamin kliennya tidak akan melarikan diri keluar negeri.
"Beliau itu patuh pada aturan, saya jamin tidak akan melarikan diri,"
katanya.
Ia mengatakan ada kesepakatan bahwa Susno akan tetap di bawah
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Susno akan tetap berada di
rumahnya di Cinere, Depok, bukan di tempat khusus.
Menanggapi bebasnya Susno Duadji dari tahanan, pengamat hukum pidana
dari Universitas Indonesia (UI) Depok, Rudy Satrio mengatakan
keluaranya Susno dari tahanan merupakan hal yang jarang terjadi. Ini ada
kelalain dari aparat penegak hukum.
Meskipun keluar dari tahanan, namun kata dia, Susno akan tetap
menjalani persidangan kasus hukum yang menjeratnya. "Proses sidang harus
tetap jalan agar ada kepastian hukum," katanya ketika dihubungi
wartawan.
Susno Duadji saat ini sedang menjalani dua kasus hukum yaitu kasus
PT Salmah Arowana Lestari (SAL), dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Dalam kasus SAL, Susno dituntut hukuman tujuh tahun penjara karena
menerima suap dari Syahril Johan senilai Rp500 juta.
Untuk kasus Pilkada Gubernur Jawa Barat, ia dituduh memotong
anggaran hibah saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa
Barat.
sumber: http://id.news.yahoo.com/
Selamat datang di Blog Anti Korupsi - Berantas korupsi mulai dari diri kita sendiri - Brantas KKN