Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri,
Komjen Pol Susno Duadji, mulai pukul 00.00 WIB Kamis (17/2) lepas demi
hukum dari penahanannya di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok,
Jawa Barat.
Hal itu seiring dengan berakhirnya masa penahanan yang bersangkutan
120 hari, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan
Agung Noor Rochmad di Jakarta, Kamis.
"Nanti pukul 00.00 WIB, Susno Duadji lepas demi hukum," kata
Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu.
Seperti diketahui, mantan Kabareskrim itu menjadi terdakwa perkara
suap PT Salma Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pemilihan Umum
Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat 2008.
Kapuspenkum menambahkan dengan lepasnya demi hukum Susno Duadji
tersebut, maka yang bersangkutan tidak lagi ditahan sampai ada putusan
tetap.
"Yang bersangkutan tetap menjalani persidangan," katanya.
Ia menjelaskan penyebab dari berakhirnya masa penahanan Susno Duadji
tersebut, di antaranya banyaknya saksi untuk dihadirkan dalam
persidangan hingga memakan waktu lama.
Dijelaskan, untuk perkara PT SAL saja ada 60 saksi dan perkara dana
pengamanan Pilkada Jabar ada 90 saksi.
"Saksi perkara dana pengamanan Pilkada Jabar sendiri, sebagian besar
polisi banyak yang sudah dimutasi hingga harus dipanggil berkali-kali
untuk hadir dalam persidangan," katanya.
Bahkan, kata dia, ada saksi yang saat ini menjabat sebagai Kapolres
di Papua dan harus dipanggil sebanyak enam kali untuk hadir di
persidangan. "Selama itu juga (Kapolres) tidak hadir di persidangan,"
katanya.
Kemudian, Susno Duadji sendiri tidak menghadiri persidangan sampai
lima kali. "Itu yang menjadi penyebab lamanya persidangan Susno,"
katanya.
Seperti diketahui, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal
(Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji, dituntut tujuh tahun
penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda
pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin
(14/2).
"Yang memberatkan dari perbuatan terdakwa, yakni sebagai Kabareskrim
tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, serta terdakwa
tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa penuntut umum.
sumber: http://id.news.yahoo.com/