Liputan6.com,
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga mantan anggota DPR yang menjadi
tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dengan
demikian hingga Rabu (2/2), sudah 22 anggota dan mantan anggota DPR yang
dijebloskan ke tahanan.
Sejumlah anggota KPK didampingi polisi bersenjata lengkap menjemput paksa
mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan Rusman Lumbantoruan. Dia ditangkap di
rumahnya di Kampung Serap, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Rusman sempat menolak saat wartawan mencoba mengambil gambarnya. Dia rkemudian
digelandang menuju mobil yang akan membawanya ke kantor KPK.
Selain Rusman, KPK juga memeriksa dua mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan
lain, yakni Budiningsih dan William Tutuarima. William dijemput paksa penyidik
KPK dari rumahnya di Semarang, Jawa Tengah.
Setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam, Willem dan Rusman akhirnya
dititipkan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Namun saat ditanya
mengenai penahanan tersebut, keduanya memilih bungkam.
Sedangkan Budiningsih terlebih dulu ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jaktim.
Penahanan Budiningsih diprotes sang pengacara, Sira Prayuna.
Kemarin Tim Advokasi Hukum Partai Golkar sudah memulai tugasnya. Mereka
mengunjungi kader Golkar yang ditahan. Dari keterangan yang didapat, tim yang
dipimpin Ketua DPP bidang Hukum Partai Golkar Muladi menyatakan, cek pelawat
itu diterima para tersangka karena dipahami sebagai pemberian DPP Partai Golkar
untuk para konstituen.(ULF)