Hakim Sebut Nurdin Halid Terima Uang Hasil Korupsi
Senin, 07 Maret 2011
Tribunnews.com
Kabar miring terus menerpa Ketua Umum PSSI Nurdin Halid. Kali ini
datang dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang menyidangkan mantan GM
Persisam Samarinda Aidil Fitri.
Saat menjatuhkan hukuman satu
tahun penjara terhadap Aidil, majelis hakim yang diketuai Parulian
Lumbantoruan menyebut Nurdin Halid dan Ketua Badan Liga Sepakbola
Indonesia (BLI) Andi Darussalam Tabusalla menerima uang dari hasil
korupsi APBD Kota Samarinda yang dilakukan Aidil.
Hakim menyebut,
Nurdin Halid menerima Rp 100 juta dan Andi Darusallam menerima Rp 80
juta. Selain Nurdin, pejabat PSSI lain dan anggota DPRD Kota Samarinda
periode 2004-2009 juga disebut menikmati dana tersebut. "Pembayaran
kepada Nurdin Halid Rp 100 juta, pembayaran kepada Andi Darussalam Rp 80
juta," tegas hakim Parulian di PN Samarinda, Rabu (2/2/2011).
Aidil dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terbukti bersalah telah menyelewengkan dana klub senilai Rp 1,78 miliar.
Selain
itu, uang juga diberikan ke sejumlah anggota DPRD Kota Samarinda
periode 2004-2009. Adapun sisanya dipakai terdakwa untuk membeli mobil,
rumah, dan cincin. Dana yang diselewengkan Aidil berasal dari APBD Kota
Samarinda 2007 dan 2008.
Saat itu, Persisam mendapat kucuran Rp
12,5 miliar dari APBD 2007 dan Rp 25 miliar dari APBD 2008. Aidil
terbukti menyimpangkan sebagian dana tersebut dengan membuat pengeluaran
fiktif.
Tags:
Terali