Kasus Dugaan Korupsi, Wakil Wali Kota Bogor Ditahan
Rabu, 09 Maret 2011
Denny: Periksa Wakil Wali Kota Bogor
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor didesak
untuk segera memeriksa Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru'yat terkait kasus dugaan
korupsi APBD Kota Bogor tahun 2002 sebesar Rp 6,8 miliar.
Desakan itu disampaikan Sekretaris Satuan
Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana. Menurut Denny,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 36 Ayat 1 dan 2, jika
lebih dari 60 hari setelah surat permohonan diajukan surat izin pemeriksaan
wakil wali kota belum juga turun, kejaksaan berhak untuk melakukan pemeriksaan.
"Dalam memeriksa wakil wali kota itu
kejaksaan tidak mutlak berpijak kepada surat izin. Jika memang kejakaan sudah
mengirim surat permohoan pemeriksaan tapi setelah lebih dari 60 hari surat izin
itu belum juga turun, kejaksaan bisa langsung melakukan pemeriksaan," kata
Denny seusai menjadi pembicara dalam seminar sehari bertema "Pemberantasan
Korupsi dalam Atmosfer Keterbukaan Info Publik", di Hotel Salak, Kota
Bogor, Sabtu (17/7/2010).
Tetap prosedural
Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Andi M
Taufik, yang juga menjadi pembicara dalam seminar itu, mengatakan, pihaknya
tetap berpegang kepada aturan yang berlaku, yakni menunggu surat izin
pemeriksaan dari Presiden. Jika surat tersebut belum diterima, pihaknya tidak
akan berspekulasi dengan memeriksa Ahmad Ru'yat.
"Memang status Wakil Wali Kota Bogor
sudah sebagai tersangka, tapi kami tetap bekerja sesuai prosedur yang
berlaku," ujarnya.
Menurut Andi, dari 32 anggota DPRD Kota
Bogor periode 2004-2008 yang tersangkut kasus korupsi APBD Kota Bogor
senilai Rp 6,8 miliar, hanya Ahmad Ru'yat yang belum diperiksa sebagai
tersangka.
"Berkas pemeriksaan untuk kasus
Wakil Wali Kota Bogor sebenarnya sudah hampir lengkap, tinggal menunggu
pemeriksaannya saja saja," katanya.
Ditambahkan Andi, dalam UU memang
dibenarkan untuk melakukan pemeriksaan jika hingga 60 hari surat izin
pemeriksaan dari Presiden tak kunjung turun, tapi secara hukum kondisi itu bisa
melemahkan posisi jaksa penuntut umum (JPU).
"Kalau nanti diajukan praperadilan
dan jaksa kalah, maka kasus korupsi Wakil Wali Kota Bogor akan menjadi lemah.
Saya tidak mau seperti kasus Bedu Amang yang akhirnya bebas karena tidak adanya
surat izin pemeriksaan," katanya.
Saat ditanya, apakah prosedur pemeriksaan
Wakil Wall Kota Bogor yang harus lebih dulu mendapatkan surat izin dari
Presiden itu menghambat kerja kejaksaan, Andi mengatakan bahwa hal itu tidak
menjadi masalah.
"Tidak ada masalah meski kami harus
menunggu izin tersebut. Yang pasti, kami tetap konsisten untuk menuntaskan
penanganan kasus korupsi ini," ujarnya. (wid)
Diperiksa Kejaksaan
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bogor, Jawa
Barat, Senin (28/2), memeriksa Wakil Wali Kota Bogor Achmad Ru’yat selama lima
jam. Ru’yat diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penunjang
kegiatan DPRD Kota Bogor tahun 2002 yang menyebabkan kerugian negara Rp 6,1
miliar.
Ru’yat datang dengan didampingi penasihat
hukumnya sekitar pukul 09.30. Pemeriksaan sempat jeda selama satu jam sekitar
pukul 12.00, kemudian dilanjutkan hingga pukul 15.30. Selama pemeriksaan,
puluhan massa pendukung Ru’yat berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bogor. Mereka menuntut Ru’yat dibebaskan dan tidak ditahan.
”Total ada 36 pertanyaan yang kami ajukan
seputar penggunaan anggaran penunjang kegiatan DPRD Kota Bogor tahun 2002,”
ujar Kepala Kejari Bogor A Ghazali didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari
Bogor M Fatria seusai pemeriksaan.
Ru’yat disangkakan dengan Pasal 2 dan 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan korupsi itu merupakan kelanjutan dari proses hukum terhadap 34
anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 atas kasus serupa. Dua orang sudah
meninggal dunia, sedangkan 32 lainnya mendapat vonis setahun penjara di
pengadilan negeri.
Penyidik menemukan adanya dugaan
penggunaan anggaran penunjang kegiatan yang tumpang tindih. Pada periode itu
Ru’yat juga menjadi wakil rakyat di Kota Bogor. Namun, ia belum diperiksa
karena terpilih sebagai wakil wali kota. Penyidik kejaksaan baru berani
memeriksa setelah surat izin dari Presiden dikantongi Selasa pekan lalu.
”Kami tidak menahan tersangka karena saat
ini masih dalam pemeriksaan tahap pertama,” ujar Ghazali.
Sholeh Amin, penasihat hukum Ru’yat,
seusai persidangan mengatakan, pertanyaan yang diajukan kepada kliennya masih
berkaitan dengan regulasi keuangan daerah. Dia juga meyakinkan kliennya sangat
kooperatif menghadiri panggilan kejaksaan dan menjawab pertanyaan yang diajukan
sehingga tidak ada nilai penting bagi kejaksaan untuk menahan kliennya.
.(GAL/RAY)
Akhirnya Ditahan Kejaksaan
Wakil Wali Kota Bogor Achmad Ruyat,
tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kota Bogor tahun 2002, akhirnya ditahan
Kejaksaan Negeri Bogor, Selasa (8/3/2011) siang.
Politisi PKS itu akan menjalani tahanan
di LP Paledang, Kota Bogor. Achmad Ruyat digiring dari ruang pemeriksaan Pidana
Khusus Kejaksaan Negeri Bogor ke mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 13.30.
Mengenakan pakaian safari warna abu-abu, Ruyat tersenyum didampingi sejumlah
petugas Kejaksaan dan pengacara Aldefri.
Begitu turun dari lantai dua menuju
lokasi parkir mobil tahanan Kejaksaan, Ruyat terus menebar senyum ke arah
wartawan yang sudah menunggunya.
"Pak, bagaimana tanggapannya atas
penahanan ini?" tanya wartawan.
Ruyat malah menjawab, "Kapan kita
main bola lagi?" jawab Ruyat sambil tersenyum kecil.
Orang nomor dua itu Kota Bogor itu kemudian dimasukan ke mobil tahanan
Kejaksaan warna hijau bernopol F 682 A menuju ke LP kelas IIA Paledang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan
Negeri Bogor M Fatria mengatakan, penahanan Wakil Wali Kota itu sesuai KUHAP
dengan mempertimbangkan aspek obyektif dan normatif.
"Tidak ada intervensi dari siapa pun, kami menahan untuk 20 hari ke
depan," katanya. (Soewidia Henaldi)