Andi Saputra - detikNews
Jakarta -
Ketua Umum PSSI Nurdin Halid kembali mangkir dari sidang di PN Jakarta
Pusat. Gugatan 5 orang pecinta bola meminta Nurdin untuk turun dari
jabatannya karena pernah dipenjara. Menurut mereka, hal itu telah
melanggar PP No 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
5
Orang itu yaitu Saleh Ismail Mukadar (Ketua Umum Persebaya 1927), Tondo
Widodo (pengamat sepak bola), Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf (mantan
pengurus Persekabpas Pasuruan) dan Sumaryoto (Wakil Sekjen PSSI yang
juga Ketua Umum Pengda PSSI Jawa Tengah).
"Hari ini panggilan
yang ke 2, Nurdin atau yang mewakilinya tidak hadir," kata kuasa hukum
penggugat, Harjon Sinaga saat berbincang- bincang dengan wartawan di PN
Jakpus, Jalan Gajah Mada, Senin (7/3/2011).
Rencananya, Nurdin
akan dipanggil lagi untuk ketigakalinya, pada Senin, dua pekan
mendatang. Jika pada panggilan itu Nurdin tidak datang, maka Nurdin
terancam dilengserkan oleh pengadilan.
"Jika panggilan ke 3 nanti
Nurdin tidak datang,maka akan langsung digelar sidang masuk pokok
perkara. Tinggal saya buktikan saja di sidang. Malah gampang," tambah
Horas.
"Kalau mereka tidak datang berarti itu artinya membenarkan gugatan saya" tambahnya.
Seperti
diketahui, dalam gugatannya, selain menggugat Ketum PSSI, juga
menggugat wakil ketua, komite eksekutif, Sekretaris Jenderal dan
Direktur Keuangan. Mereka menilai, pelanggaran PP 16/2007 ini telah
melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
"Kami cuma minta Nurdin turun. Kami ingin penegakan hukum di Indonesia. Tidak ada gugatan immateril," tegas Harjon.
Menurutnya,
seharusnya usai dijebloskannya Nurdin ke penjara, dia otomatis turun
dari Ketua Umum PSSI. Tapi karena masih bertahan, maka kepengurusannya
hingga sekarang dianggap illegal. Hingga hari ini PN Jakpus belum
menentukan kapan sidang perdana gugatan tersebut. "Termasuk
kepengurusannya hingga saat ini. Juga Kongres II di Bali barusan,"
tandas Harjon.
(asp/gun)