RENGAT (INHUTERKINi,COM)
–Pengadilan Negeri Rengat, akan menggelar sidang korupsi. Yang
merupakan sidang korupsi terakhir yang akan di sidangkan, mengingat akan
di bentuk dan diresmikanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
di Pekanbaru pada hari Kamis besok (28/4/11).
Dalam
sidang korupsi yang terakhir di gelar, Pengadilan Negeri Rengat akan
menyidangkan 21 tersangka korupsi anggaran pendapatan belanja daerah
(APBD ) Inhu 114 Milyar. “Dalam sidang korupsi yang akan di gelar Rabu
(27/4/11) nanti, kita akan menyidangkan 21 tersangka korupsi APBD Inhu.
Sidang ini merupakan sidang korupsi terakhir yang akan di gelar PN
Rengat, mengingat akan di resmikanya pengadilan Tipikor pada Hari Kamis
(28/4/11) di Pekan Baru” ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat
M.Irfan sebagaimana dikutip dari Riauterkini Senin (25/4/11) di Pematang
Reba.
Sidang
perkara korupsi APBD Inhu ini akan dibagi menjadi dua majelis Hakim,
dimana satu majelis di ketuai oleh Rudi Ruswoyo dan satu majelis lagi
akan langsung di ketuai oleh wakil ketua pengadilan negeri Rengat
Muhammad Irfan. “ Ke 21 tersangka ini di berkas menjadi 6 berkas dan
setiap satu majelis hakim akan menangani 3 berkas perkara” ungkap M
Irfan menambahkan.
Dari
berkas perkara yang telah di limpahkan oleh pihak kejaksaan negeri
Rengat ini, ada dua berkas yang di tarik kembali oleh pihak kejaksaan
negeri Rengat. “Ada dua berkas yang ditarik kembali oleh pihak kejaksaan
yaitu atas nama Bukhori dan Suryani. Sebab di tariknya berkas tersebut
mungkin kurang lengkap atau bagaimana kita kurang mengetahui, untuk
lebih jelasnya hubungi saja Kasi Pidsus kejaksaan negeri Rengat Pak
Arkan “ tandas Rudi Ruswoyo.
Sementara
itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rengat Arkan ketika di konfirmasi
Riauterkini di kantornya sedang tidak berada di tempat, begitu juga
dengan handphone nya ketika di hubungi sedang tidak aktif.
Dimana
pada Kamis (14/4/11) yang lalu Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Rengat
kepada wartawan mengatakan, Ada delapan berkas perkara untuk 23 mantan
anggota dewan yang di limpahkan hari ini (Kamis 14/4/11). Berkas perkara
Buhori dan Suryani sendiri, sedangkan yang lainnya digabung tiga atau
empat tersangka.
Menurut
Arkan, 23 tersangka tersebut diduga telah menerima dana kas bon yang
bersumber dari APBD Inhu untuk kepentingan pribadi senilai Rp 17 miliar
selama kurun waktu tahun 2005 hingga 2008. Dana tersebut diajukan oleh
unsure pimpinan dewan untuk selanjutnya dibagi-bagi kepada seluruh
anggota dewan.
23
mantan anggota DPRD Inhu yang akan menjalani proses persidangan itu
diantaranya H Buhori, Hj Suryani, Yuridis, Sumra Hadi, H Syafril, Pono,
Tomimi Comara, Surti, Sri Indraputri, Rumini, Fajar Restu Hadi, Abdul
Havid, Syamsurizal, Zulhindra, Ahmad Rizal, UU Sumarna, Saidina Umar,
Lamin, Warseno, Syamsir, H Firmansyah, dan Thamrin Syam. Dari 23 orang
tersebut, 5 diantaranya masih aktif sebagai anggota DPRD Inhu untuk
periode 2009-2014.(RTC)
http://www.inhuterkini.com/