SUKABUMI – Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan buku melalui
program dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp13 miliar yang tengah
digelar Kejaksaan Negeri Cibadak,Kabupaten Sukabumi, mulai menyentuh
kalangan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik).
Kemarin, Kepala Bidang Saran
dan Prasarana Disdik Kabupaten Sukabumi Asep Sukandi diperiksa selama
lebih dari dua jam di ruang intelijen dalam kapasitasnya sebagai kuasa
pengguna anggaran (KPA) proyek pengadaan buku DAK tahun anggaran 2010.
Dari keterangan yang dihimpun SINDO,Asep Sukandi dicecar sejumlah
pertanyaan tentang mekanisme penggunaan serta pencairan anggaran DAK.
Nilai kontrak pada proyek pengadaan buku DAK ini mencapai Rp12 miliar
dari pagu anggaran Rp13 miliar.
Seluruh dana tersebut telah
terserap habis,padahal hingga batas waktu pengerjaan proyek, pihak
pelaksana pengadaan buku yakni PT Rosda Remaja Karya (RSK) melakukan
wanprestasi. Bersamaan dengan Asep Sukandi, tim penyelidik juga memintai
keterangan dua orang anggota pemeriksa barang pada panitia proyek DAK,
masingmasing Heri Suharja dan Dedi Junaedi. Langkah ini diambil untuk
mempertajam indikasi terjadinya kelalaian dalam pemeriksaan ribuan buku
yang didistribusikan PT RSK kepada 138 sekolah dasar (SD). Anggota Dewan
Pendidikan Kabupaten Sukabumi Bangun SS menegaskan, kasus korupsi DAK
ini harus diusut tuntas karena momen ini akan menjadi shocktherapy bagi
para pengguna anggaran bidang pendidikan agar lebih jujur dalam
mengelola dana bantuan.
Bangun menjelaskan,setiap tahunnya,
sektor pendidikan telah menyerap dana bantuan tertinggi dibandingkan
sektor lainnya. Dana itu tidak hanya berasal dari APBD saja, tapi juga
pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Di tempat terpisah, Ketua
Jaringan Masyarakat Bersatu (Jambe) Bambang Rudiyanto memaparkan
penanganan korupsi DAK ini merupakan terobosan baru bagi penegakan hukum
di Sukabumi. toni kamajaya
http://www.seputar-indonesia.com/