Jakarta - Majelis hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan yang diajukan Paskah
Suzetta. Dengan demikian, pemeriksaan perkara suap cek perjalanan dalam
pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 dengan terdakwa
Paskah dan empat terdakwa lainnya itu tetap berlanjut.
“Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan atas nama
terdakwa Paskah Suzetta dan kawan-kawan yang telah dibacakan dalam persidangan
13 April 2011 sebagai dasar pemeriksaan dalam mengadili perkara tindak pidana
korupsi dengan terdakwa Paskah Suzetta dan kawan-kawan,” kata Ketua Majelis Hakim
Suwidya saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta, Rabu (27/4).
Hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan hingga
putusan akhir. Paskah duduk sebagai terdakwa bersama empat anggota Komisi IX
DPR periode 1999-2004 (Fraksi Partai Golkar), yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin
Bria Seran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin. Namun, hanya Paskah
yang mengajukan eksepsi.
Dalam eksepsinya, Paskah menyebut dakwaan jaksa tidak jelas,
tidak cermat, dan kabur. Namun, menurut hakim, dakwaan telah disusun secara
cermat dan lengkap. Majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan untuk
pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa Suwarji mengatakan, pihaknya bakal mengajukan dua
saksi pada sidang mendatang. Namun, saat ditanya oleh penasihat hukum terdakwa,
Suwarji belum bisa menyatakan yang akan dihadirkan. Setelah sidang, saat
ditanya rencana akan menghadirkan Nunun Nurbaeti, saksi kunci kasus itu,
Suwarji enggan menjawab.
Paskah meragukan akan ada pihak penyuap akan ikut terjerat.
“Bukan pasrah, tetapi saya yakin dengan konstruksi hukum saat ini, tak bisa
menjerat penyuapnya,” kata Paskah seusai sidang.
Dalam sidang terpisah, majelis hakim juga memutuskan
meneruskan perkara sama terhadap dua terdakwa Daniel Tandjung dan Sofyan Usman.
Namun, majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan menerima sebagian
keberatan terdakwa dengan menolak dakwaan jaksa mengenai suap dari dari Otorita
Batam untuk Sofyan Usman. (Ray)
Sumber: kompas, Kamis, 28 April 2011