Ambon - Sembilan orang tersangka kasus
dugaan korupsi dana asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2002
dan 2003 bakal dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku.
Hal ini ditegaskan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M.
Natsir Hamzah kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (27/4).
“Kita akan segera jemput paksa. Karena
sudah tiga kali panggilan mereka tidak kunjung datang. Bahkan tidak ada
pemberitahuan kepada kita,” tandas Aspidsus.
Aspidsus kemudian merincikan nama-nama
sembilan tersangka yang adalah mantan anggota DPRD Malra periode 1999-2004,
yaitu Wilhelmus Barends, Victor Savsavubun, Muchsin Awad Azis, Yoseph Uli
Rahail, Ivo J Ratuanak, Victor J. Warat, Gainau de Games, Harry sarkol dan HA
Notanubun.
Dalam kasus ini, penyidik telah menahan
14 orang yang adalah mantan anggota DPRD Malra periode 1999-2004 masing-masing;
Moses Savsavubun, Yohanis Wee, Fabianus Leo Rahanubun, Ruland Jufri Betaubun, Engelbertus
Janwarin, dan Petrus Renyaan, pada Selasa (5/4) malam. Kemudian disusul Oscar
Thontji Ohoiwutun pada Rabu (6/4), serta Alexander Wiliam Rahandra, Paulus
Vence Topatubun dan Nelson Kadme pada Jumat (8/4).
Selanjutnya, Musa M. Kwaitota, Herman
Refra dan Juliana M. Komnaris juga telah ditahan oleh penyidik, Senin (11/4).
Sedangkan tersangka HS Abdurahman dikenakan status tahanan kota, karena sakit.
Untuk diketahui, dari hasil
penyelidikan tim Kejati Maluku terungkap, dana asuransi tahun 2002 sebesar Rp
1.410.000.000, dibagikan kepada 35 anggota DPRD Malra. Dari jumlah 35 anggota
DPRD Malra ini, 11 di antaranya adalah anggota antar waktu, yang menerima
masing-masing Rp 30 juta. Sedangkan 24 anggota dewan lainnya, memperoleh Rp 45
juta per orang.
Sementara untuk tahun 2003, rata-rata
anggota DPRD memperoleh Rp 135 juta per orang, sehingga totalnya sebesar Rp
4.375.000.000. Untuk tahun 2002 dan 2003 tidak ada polis asuransi. Di tahun
2004 baru ada polis asuransi yang preminya sebesar Rp 6.400.000 untuk jangka
waktu lima tahun. Namun kenyataannya hanya tahun pertama yang disetor dan
tahun-tahun berikutnya tidak disetor anggota DPRD. (S-27)
Sumber: siwalimanews, Kamis, 28 April
2011
Sumber Foto: koranbaru.com
http://infokorupsi.com/id/