MEDAN(EKSPOSnews): Pemindahan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke
rekening pribadi pejabat juga ditemukan di Biro Otonomi Daerah (Otda)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).
Kasus ini sedang ditangani
Tim Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Agung
(Kejagung) bersama kasus penyimpangan dana pemekaran di Kabupaten
Dairi. Informasi yang didapatkan, tim penyidik Kejagung telah memeriksa
Bendahara Biro Otda Tahun 2008-2009,pekan lalu.Besaran dana yang
dipindahkan dari rekening kas daerah ke rekening pribadi bendahara
tersebut mencapai hampir Rp1 miliar.
“Ya ada dua,tetapi kasus itu
langsung ditangani Kejagung. Satuan khusus ini dipimpin Direktur
Penyidikan pada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus),” kata
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Erbindo
Saragih di Medan Jumat 27 April 2011.
Menurut dia, kedudukan mereka dalam
penyelidikan kasus tersebut hanya fasilitator untuk pemeriksaan saksi.
Salah satu yang sudah diperiksa dan mengarah menjadi tersangka adalah
bendahara Biro Otda.“Seperti itu disposisinya. Saya tidak bisa
memberikan penjelasan kalau kasus ini.Takut nanti melanggar kewenangan,”
bebernya.
Erbindo hanya menjelaskan, kasus tersebut menyerupai dugaan
korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tapanuli Selatan (Tapsel), yakni
dana APBD dipindahkan tanpa sepengetahuan pimpinan ke rekening pribadi
pejabat yang bersangkutan. “Kalau pastinya saya tidak tahu, baik
itu pejabatnya maupun nominalnya,” imbuhnya.
Untuk kasus transfer dana
APBD ke rekening pejabat di Dinas PU Tapsel, Erbindo menyatakan, mereka
masih mengusut kembali penggunaan dananya. Meskipun secara administratif
telah menyalahi pengelolaan keuangan negara, penggunaan uang tersebut
masih diteliti. “Kita harus tahu juga uangnya itu untuk dipakai
apa.Apakah sengaja diendapkan, atau memang digunakan untuk kepentingan
sendiri,”urainya. Hingga kini Kejati Sumut belum menetapkan tersangka
dalam kasus ini.
Dikatakan Erbindo, mereka tidak mau gegabah dalam
menetapkan seseorang menjadi tersangka, meskipun penyidik sudah
menemukan penggunaan anggaran Rp707 juta yang tidak sesuai peruntukan.
Sebelumnya,Kepala
Seksi (Kasi) Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut Jufri
membeberkan, mereka menemukan bukti sedikitnya Rp707 juta dana dari APBD
Tapsel 2009 tidak bisa dipertanggungjawabkan pejabat di Dinas PU
setempat. “Bendahara Dinas PU Tapsel mentransfer dana APBD ke rekening
pribadi Kepala Dinas PU Tapsel. Dana yang kita temukan sampai saat ini
mencapai Rp6,2 miliar.Namun, dari jumlah itu Rp707 juta tidak bisa
dipertanggungjawabkan, atau tidak digunakan uangnya sesuai semestinya,”
ungkapnya.
Sementara untuk kasus serupa di Dinas Kesehatan
(Dinkes) Langkat masih didalami kejati. Mereka menemukan bukti awal
adanya transfer dana APBD Langkat ke rekening pribadi bendahara yang
kemudian ditransfer kepada kepala Dinkes sebesar Rp100 juta lebih.(si)