Dari setiap kasus yang mencuat ke permukaan, pada umumnya
kasus-kasus tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di Indonesia
seringkali terkait dengan para pelaku yang dekat sumber kekuasaan
ataupun memang memiliki kekuasaaan besar yang berorientasi kepada
keserakahan (corruption by greed).
Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengemukakan hal itu ketika
menjadi narasumber pada Seminar Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Melalui Kajian Perpres No. 54/2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah. Seminar diselenggarakan Majalah Prosekutor, Selasa kemarin
(19/4), di Hotel Patra, Semarang.
Menurut Marwan, upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan dan
penanggulangan TPK, baik melalui penindakan yang dilakukan aparat
penegak hukum maupun melalui reformasi birokrasi diberbagai sektor
publik dan administratif masih terus berlangsung. “Namun korupsi di
Indonesia seperti tidak habis-habisnya. Semakin ditindak makin meluas,”
geram Marwan. Bahkan perkembangannya, malah terus meningkat dari tahun
ke tahun. Baik dilihat dari jumlah kasus, jumlah kerugian negara maupun
kualitasnya.
Narasumber berikut, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Agus Prabowo
dalam paparannya mengatakan, penerapan Perpres 54/2010 dapat
meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi di sektor pengadaan
barang jasa pemerintah. Berlakunya perpres 54/2010 ini, seperti
dijelaskan Agus, menjadi sangat penting. Terutama untuk tujuan efisiensi
pengelolaan anggaran pemerintah dan menghindari praktik korupsi.
Disamping, untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa yang berlangsung
bersih dan fair, karena prosesnya dilakukan secara elektronik. “Melalui
e-procurement, pengadaan barang jasa pemerintah dapat lebih cepat,
murah, transparan dan bebas premanisme atau mafia proyek,” ujar Agus.
Ditambahkan Agus, apabila pengadaan sudah kredibel dan moral hazard bisa
dikurangi, maka akan tercipta tiga hal sekaligus. Yakni, belanja negara
yang efisien, persaingan usaha yang sehat, dan public service delivery
yang berkualitas. “Ini adalah cita-cita dari reformasi belanja negara,”
tuturnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah
Mochtar Husein yang juga diundang menjadi narasumber seminar
mengemukakan, pihaknya dalam upaya melakukan pencegahan dan
pemberantasan korupsi menerapkan tiga strategi. Pertama, strategi
pre-emptive. Yaitu, strategi yang mengkondisikan keadaan di mana pada
instansi pemerintah dan masyarakat terbangun “public awareness” agar
peduli terhadap masalah penyimpangan pengelolaan keuangan negara dan
memahami cara-cara mengatasinya. Strategi ini dilakukan melalui
kegiatan-kegiatan sosialisasi.
Kedua, strategi preventif. merupakan upaya “early warning system” yang
dapat mencegah dan mendeteksi (prevention and detection) perbuatan
penyimpangan pengelolaan keuangan sesegera mungkin. Hal ini dilakukan
antara lain melalui kegiatan konsultasi, bimbingan teknis dan penyusunan
sistem atau pedoman kerja. Ketiga, strategi represif, merupakan upaya
yang dilakukan BPKP dalam pemberantasan korupsi atau penindakan atas
penyimpangan pengelolaan keuangan negara melalui audit investigatif.
Selain ketiga pilar itu, dikembangkan pula oleh BPKP strategi represif
untuk preventif. Yaitu di mana setiap proses penindakan hukum diikuti
dengan evaluasi mendalam agar di masa mendatang penyimpangan tersebut
dapat dicegah.
"Jika ketika kita melakukan audit ada pengadaan barang dan jasa, kita
akan fokus disitu. Karena dpandang mempunyai nilai resiko tinggi,"
tandas Mochtar.
Selanjutnya Mochtar menawarkan, pihaknya siap mengawal dan membantu
memberikan pendampingan atau konsultasi pengadaan barang/jasa pemerintah
agar dikemudian hari tidak menimbulkan jerat korupsi bagi panitia
pengadaan. “Silahkan konsultasikan pada kami jika menemukan keraguan
dalam pengadaan barang/jasa. BPKP pasti siap membantu. Tetapi jangan
setelah terlanjur bermasalah baru dikonsultasikan. Karena kalau itu
terjadi tentu kami tidak bisa membantu. Biar penyidik saja yang
menangani kalau begitu,” tegas Mochtar. (Humas BPKP Jtg – Hart)