RMOL. Pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan menuntaskan kasus korupsi pembangunan Depo Pertamina Balaraja, Tangerang.
"Harapan
kita tentu untuk dituntaskan. Artinya kalau terbukti ada bukti kuat
terjadi tindak pidana, akan diajukan," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono,
di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (27/4).
Saat ini
perkara yang diduga merugikan negara 12,8 US Dolar itu masih terus
diteliti oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Kemarin itu hasil ekspose
ditindaklanjuti oleh Pidsus. Jadi akan dilanjuti dan dikembangkan di
lidik intel dan di lidik Pidsus. Nanti hasilnya akan menjadi dasar
apakah akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan atau tidak," ujarnya.
Seperti
diketahui kasus Depo Balaraja bergulir saat kerjarama antara PT
Pertamina dan PT Pandan Wangi Sekartaji (PWS) putus di tengan jalan.
Pembatalan penyelesaian proyek itu mengakibatkan Pertamina harus
membayar kompensasi proyek sebesar 12,8 USD. Pembatalan yang berbuah
kompensasi itu diduga merupakan tindakan korupsi. Untuk diketahui saat
proyek ini berjalan PWS dipimpin oleh pengusaha Sandiaga Sallahudin Uno.
[wid]
http://www.rakyatmerdekaonline.com/