SEMARANG - Upaya pengembalian kerugian negara atas kasus dugaan korupsi
Gedung Keuangan Negara (GKN) II tetap dilakukan meski, tersangka telah
meninggal.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang akan melakukan gugatan perdata kepada
tersangka kasus dugaan korupsi lift Gedung Keuangan Negara (GKN)
Semarang II, almarhum Miduk Sitompul.
Miduk adalah ketua panitia lelang proyek rehabilitasi lift di Gedung
Keuangan Negara (GKN) II Semarang. Ia menjadi tersangka kasus itu
bersama Direktur CV Mutiara Abadi, Setiabudi yang memborong pengerjaan
proyek. Namun di tengah penyidikan perkaranya, Miduk meninggal dunia.
Karena tersangka meninggal dunia, menurut Kajari Semarang, Ranu
Mihardja, secara otomatis proses hukum terhadapnya gugur. “Namun, tidak
untuk tanggung jawab pengembalian uang negara. Kami akan tetap upayakan
kerugian negara kembali,” katanya.
Untuk menempuh langkah hukum perdata guna menagih uang negara itu,
pihaknya menunggu keputusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Semarang atas terdakwa Setiabudi. Sidang putusan bagi
Setiabudi akan digelar pada Senin (2/5) mendatang.
’’Nanti setelah putusan baru akan kami susun gugatan perdata. Karena
dari putusan itu akan jelas berapa yang harus diganti oleh Miduk.
Terdakwa Setiabudi dalam sidang kan mengatakan dana-dana itu
dipergunakan untuk apa saja, nah dari situ akan ketahuan berapa yang
mengalir ke Miduk,’’jelasnya.
Tersangka Baru
Setelah putusan Setiabudi, Kejari juga akan mengembangkan penyidikan
guna membidik tersangka baru. Sebab dalam sidang telah terungkap
beberapa pihak yang terindikasi terlibat dalam kasus lift GKN Semarang
II itu.
’’Untuk melihat adanya kemungkinan tersangka lain atau tidak, nanti kami
akan kembangkan penyidikan. Tapi itu tergantung putusan hakim, berdasar
putusan kami akan tentukan langkah,’’tegas Ranu.
CV Mutiara Abadi menandatangani kontrak kerjasama rehabilitasi empat
unit lift di GKN Semarang II untuk tahun anggaran 2007 dan 2008. Proyek
rehabilitasi lift tahun 2007 dilaksanakan dengan pagu anggaran Rp1,28
miliar dan pada 2008 anggarannya sebesar Rp1,36 miliar.
Dalam praktiknya, CV Mutiara tidak mengerjakan sendiri proyek tersebut. Proyek ini dioper ke PT Tamiang Multi Trada.
Belakangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah
melansir harga lift terpasang di GKN II untuk pengerjaan tahun 2007
adalah Rp352 juta. Sedangkan di tahun 2008 hanya Rp 613 juta saja.
Akibatnya negara disinyalir rugi hingga Rp1,5 miliar.(H68-53)
http://suaramerdeka.com/