Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Jumat (29/4) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum
Partai Amanat Nasional (PAN) Jon Erizal. Dia diperiksa dalam kasus
dugaan korupsi biaya pengangkutan kereta rel listrik (KRL) hibah dari
pemerintah Jepang di Kementerian Perhubungan (dulu masih bernama
Departemen Perhubungan).
Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi, Jon Erizal diperiksa dalam
kapasitasnya sebagai Diretur PT Powertel. "Yang bersangkutan diperiksa
sebagai saksi," kata Johan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menahan Mantan Direktur
Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Soemino Eko
Saputro. Kasus ini terjadi saat Hatta Rajasa masih menjadi Menteri
Perhubungan.
Dalam kasus ini, KPK juga pernah memeriksa Direktur Transformasi dan
Perbendaharaan Kementerian Keuangan Paruli Lubis, Direktur Anggaran I
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Parluhutan Hutahaen dan Sekretaris
Direktorat Jenderal (Sesditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nugroho Indiro.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Dephub Wendi Aritenang juga
diperiksa dalam kasus ini. Kasus ini bermula saat perusahaan asal
Jepang, Sumitomo, menghibahkan 60 unit KRL bekas ke pemerintah Indonesia
yang terdiri atas 30 unit KRL tipe 5000 milik Tokyo Metro dan 30 unit
KRL bekas tipe 1000 dari Toyo Rapid Railway.
Dalam perjanjian hibah antara pemerintah Indonesia dan Sumitomo, KRL
tersebut juga harus dikirim oleh Sumitomo dengan biaya yang dibebankan
kepada penerima hibah. Akibatnya, Sumitomo mendapatkan proyek pengiriman
KRL bekas tersebut tanpa tender.
(
Mahendra Bungalan / CN14 / JBSM )