Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) diminta tegas mengungkap siapapun yang diduga terlibat dalam kasus
suap yang melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid
Muharram. Termasuk kemungkinan keterlibatan politisi.
"Kalau memang ada keterlibatan politisi atau pejabat dibalik semua
itu, ya saya minta tetap ditindak tegas tanpa terkecuali," kata
pengacara Wafid, Adhiyaksa Dault saat dihubungi, Rabu (27/4).
Dia mendesak KPK tidak hanya berhenti pada kliennya. Sebagai kuasa
hukum, Adhiyaksa juga meminta kliennya untuk jujur dan tidak ada yang
ditutup-tutupi. "Pokoknya kami sebagai kuasa hukum meminta sepenuhnya
kepada wafid untuk jujur, agar dapat membongkar seluruh kasus ini hingga
tuntas," pinta Adhiyaksa.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya
terus mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain terkait kasus
suap yang melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid
Muharram. "Masih terus kita kembangkan, kemungkinan-kemungkinan ada
pihak-pihak lain," ujarnya.
Dia mengatakan, Senin kemarin, penyidik kembali melakukan
penggeledehan di kantor PT Duta Graha Indah (DGI) yang diduga menjadi
rekanan dalam pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games di Sumatera
Selatan. "Kita juga kembali menyita beberapa dokumen," katanya.
Seperti diketahui, Wafid tertangkap tangan penyidik KPK saat akan
menerima suap dari rekanan kementerian di lantai tiga Kantor Kementerian
Pemuda dan Olahraga yang berada di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Orang kedua di kementerian ini, terjerat kasus penyuapan karena menerima
3 lembar cek pelawat setidaknya Rp 3,2 miliar.
KPK menetapkan Wafid sebagai tersangka penerima suap menggunakan
Pasal 12 Huruf a dan atau Pasal 5 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Sedangkan, Muhammad El Idris selaku Manager Marketing PT DGI dan
seorang perempuan bernama Mirdo Rosalina Manulang yang diduga broker
ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar
Pasal 5 Ayat 1b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
Ayat 1 (1) KUHP.
(
Mahendra Bungalan / CN27 / JBSM )