Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) kembali menetapkan pejabat Nias menjadi tersangka. Setelah Bupati
Nias Binahati B Baeha, giliran mantan Bupati Nias Selatan juga menjadi
tersangka kasus korupsi.
Fahuwusa Laia menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pencalonan
kembali dirinya sebagai Bupati Nias Selatan periode 2011-2016.
"Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan FL sebagai tersangka,"
kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi, SP.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan KPK, ditemukan bahwa pada
sekitar Oktober 2010, tersangka FL mendatangi seorang penyelenggara
negara yang berwenang dalam hal pemilihan kepala daerah di wilayah
Sumatera Utara.
"Tersangka diduga telah melakukan tindakan penyuapan terhadap seorang
penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Johan.
Atas perbuatannya, lanjut Johan, FL disangkakan melakukan pelanggaran
Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
(
Mahendra Bungalan / CN26 / JBSM )