MALANG – Setelah tidak hadir
pada pemeriksaan pertengahan April lalu, Bambang Setiadin, dosen
Fakultas Teknik Universitas Negeri Malang (UM) yang telah ditetapkan
sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi
Masyarakat (P2SEM), Kamis (28/4) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri
Malang.
Sebelum ditahan di LP Lowokwaru, Bambang yang diduga sebagai aktor
intelektual kasus dugaan korupsi dana P2SEM itu diperiksa penyidik
pidana khusus Kejari Malang selama 2,5 jam mulai jam 09.00 WIB hingga
11.30 WIB di ruang Kasi Pidsus Kejari Malang. Saat pemeriksaan, dia
didampingi penasehat hukumnya, Sholehuddin.
‘’Penasehat hukumnya memang secara lisan menyatakan keberatan untuk
dilakukan penahanan, karena besok (hari ini, Red.) rencananya dia akan
menjadi penguji skripsi mahasiswanya. Tapi, kami menahannya karena
khawatir akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan
mempengaruhi saksi,’’ kata Kasi Pidsus Kejari Malang, Andi Faisal,
kepada Malang Post (Group JPNN).
Pada pemeriksaan pertengahan April lalu, Bambang sempat tidak hadir
untuk memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit komplikasi jantung
dan maag. Tim penyidik pun sempat memastikan yang bersangkutan sakit di
RSI Aisyiah. Setelah dinyatakan sehat, Kamis (21/4) lalu, penyidik
melayangkan surat panggilan kembali untuk dilakukan pemeriksaan. Bambang
memenuhi panggilan penyidik bersama penasehat hukumnya dan dilakukan
penahanan selama 20 hari mendatang.
Dua tersangka lainnya, Andriani Prastiwi dan Sri Nur Kudri masih dapat
menghirup udara bebas. Rencananya, penyidik juga akan segera memeriksa
kembali dua tersangka lainnya. Keduanya merupakan dosen Politeknik
Negeri Malang (Polinema). ‘’Pembuktian untuk Bambang sudah kuat. Untuk
dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Tadi dia sempat
mengeluhkan sakit, tensinya naik dan pusing. Di LP Lowokwaru nanti ada
dokter yang akan memeriksanya,’’ terangnya.
Dalam kasus P2SEM yang ditangani penyidik Kejari Malang, Bambang menjadi
‘broker’ yang dapat membantu LSM untuk mencairkan dana P2SEM. Andriani
yang juga masih teman Bambang memberikan informasi tentang P2SEM kepada
Sri Nur Kudri yang kemudian membuat proposal. Akhirnya cair dana hibah
P2SEM dari Pemprov Jatim Rp 150 juta yang digunakan untuk sosialisasi
perbaikan gizi.
Dalam pemeriksaan Sri Nur Kudri mengaku dalam pelaksanaannya hanya habis
Rp 49 juta. Hanya saja sesuai pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) ternyata pelaksaan kegiatan hanya habis dana Rp 29,8
juta. Sehingga ada dana puluhan juta yang menguap.
Sesuai pemeriksaan Mei 2010, BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp
120 juta lebih. Karena masih ada sisa, Bambang meminta Andriani untuk
menyampaikan kepada Bambang untuk mengembalikannya ke rekening P2SEM.
Namun pada perjalanannya justru dana itu berada dalam rekening Bambang.
’’Kami berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 103 juta dalam rekening
Bambang. Kami juga belum mengetahui mengapa Nur Kudri mengirim sisa dana
itu ke rekening Bambang,’’ tambahnya.
Kasus P2SEM terkuak tahun 2010 lalu ketika penyelidikan terhadap
pelaksaan penyaluran dilakukan. Dana yang dikelola itu turun dari pusat
sesuai Surat Gubernur Jawa Timur no. 72 tahun 2008 dan Keputusan
Gubernur Jawa Timur nomor 137 tahun 2008 tentang pedoman umum P2SEM.
Ketiga tersangka dijerat pasal 55 KUHP jo pasal 15 UU 31 tahun 1999 jo
UU 30 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang tindak
pidana korupsi.‘’Kami sudah menyatakan keberatan kepada jaksa penyidik,
karena Pak Bambang dibutuhkan di kampusnya dan memiliki penyakit
komplikasi. Tapi, jaksa beralasan subyektif untuk tetap melakukan
penahanan,’’ terang penasehat hukum Bambang, Sholehuddin, SH.
(aim/av