HMINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan dari Federasi
Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara terkait dugaan pemberian
gratifikasi sebesar Rp110.000 dan paket sembako dari Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) kepada buruh.
“Kami sambut baik laporan-laporan masyarakat atau pihak mana pun
terkait gratifikasi atau suap, namun untuk laporan ini (dari Federasi
Serikat Pekerja BUMN) dianggap gratifikasi kita akan verifikasi dulu,”
kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, di
Jakarta, Kamis (28/4).
Menurut Johan, pihak lembaga antikorupsi membutuhkan waktu paling
tidak 30 hari untuk memverifikasi apakah pemberian uang dan sembako
tersebut termasuk gratifikasi atau tidak. Lebih lanjut, ia menjelaskan
bahwa dapat dikenai pasal gratifikasi yakni pejabat dan penyelenggara
negara yang memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaan. “Mereka (para
buruh BUMN) bukan termasuk penyelenggara negara”.
Sebelumnya sejumlah buruh dari Federasi Serikat Pekerjaan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) mendatangi gedung KPK dan melaporkan
Kemenakertrans yang memberikan uang Rp110.000 dan sembako kepada buruh
pada usai acara silaturahim dengan pejabat kementerian tersebut.
Para buruh ini menganggap pemberian tersebut sebagai gratifikasi,
karena itu melaporkannya ke lembaga antikorupsi. Mereka juga menganggap
pemberian tersebut sebagai upaya pemerintah meredam rencana aksi pada
Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei mendatang.
Ketua Presidium Federasi Serikat Pekerja BUMN, FX Arief Poyuono
mengatakan, anggota buruhnya diberi uang dalam acara silaturahim dengan
para pejabat Kementerian yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar tersebut.
Datang dalam acara itu sejumlah pimpinan serikat pekerja dan
anggotanya sebanyak 300 orang menerima uang dan sembako tersebut.
Para anggota Federasi Serikat Pekerja BUMN ini menduga tidak ada
penganggaran dana untuk pembagian uang kepada pimpinan buruh menjelang
Hari Buruh Internasional, mengingat selama ini memang tidak pernah ada
dana yang dianggarkan untuk dibagikan kepada buruh.
Menurut dia, pada acara silaturahim tersebut Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah mengimbau kepada serikat
pekerja untuk tidak rusuh saat melakukan demonstrasi pada Hari Buruh
nanti. Imbauan tersebut, lanjutnya, semakin mempertegas bahwa pemberian
uang dan sembako merupakan sikap Kemenakertrans menolak adanya aksi
turun ke jalan.[]ian/ant