HMINEWS – Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut muasal uang Rp110 ribu dan dana
pembelian sembako yang dibagi-bagikan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar ke para Pimpinan Serikat
Pekerja.
Federasi Serikat Pekerja menduga, uang itu diambil dari anggaran di
kementrian yang tidak sesuai penggunaannya sehingga bisa dikatakan
korupsi karena merugikan keuangan negara.
“Patut diduga sudah terjadi tindak pidana korupsi berupa penggunaan
anggaran diluar peruntukannya. Praktek penggunaan dana seperti ini mirip
dengan praktek korupsi yang melibatkan kepala-kepala daerah dan
direksi-direksi BUMN,” ujar Ketua Presidium Federasi Serikat Pekerja
BUMN Bersatu FX Arief Poyuono dalam keterangan persnya melalui surat
elektronik, Jumat (29/4/2011).
Serikat Pekerja sendiri sudah melaporkan Muhaimin atas dugaan
korupsi ke KPK kemarin siang (28/4/2011). Selain melaporkan, serikat
juga mengembalikan uang sejumlah Rp110 ribu dan paket sembako yang
diduga suap atau gratifikasi terkait rencana perayaan Hari Buruh
Sedunia.
“Selama ini tidak ada penganggaran dana untuk pembagian uang kepada
pimpinan buruh menjelang May Day, karena selama ini memang tidak pernah
ada pembagian dana.Jika tidak ada penganggaran berarti dana untuk
pembagian tersebut diambil dari pos lain,” sambungnya lagi.
Sebaliknya, menurut dia, jika pemberian dana dimaksudkan untuk
menyejahterakan para buruh menurut Arief bukan demikian caranya dengan
membagi-bagikan uang dan paket sembako.
“Melainkan memenuhi tuntutan-tuntutan utama kaum buruh yang selama
ini diperjuangkan.Jika uang itu sebagai Tunjangan Hari Raya Buruh, maka
hal itu harus diatur dan dilembagakan secara jelas, dibagikan kepada
seluruh buruh setiap tahunnya, bukan hanya pada pimpinan serikat buruh,”
ujarnya.
Dengan adanya pemberian yang tidak jelas itu, Arief menyayangkan
Menaker sebagai pimpinan lembaga pemerintahan justru membudayakan
korupsi yaitu suap.[]ian/inil