Kejaksaan Agung tak patah arang untuk terus memburu aset milik Tommy Soeharto di BNP Paribas senilai 36 juta Euro. “Pokoknya setiap peluang hukum yang ada kita akan gunakan,” ujar Jaksa Agung Basrief Arief , selepas pelantikan pejabat eselon 2, Kamis, 19 Mei 2011, sore .
Informasi terakhir yang dilansir sejumlah media menyebutkan bila aset Tommy di bank Perancis itu hingga kini masih aman, bahkan pemerintah seolah pesimis bisa mengembalikan uang tersebut. Namun Basrief tak menyerah begitu saja.”Itu baru di media, nanti kita lihat saja,” ujarnya meyakinkan.
Seperti diketahui, Tommy Soeharto mengajukan gugatan terhadap BNP Paribas atas pembatalan transfer uang sebesar 36 juta Euro atau sekitar Rp 421 miliar ke salah satu perusahaannya, Garnett Investmen Limited di Guernsey.
Pemerintah mengajukan gugatan intervensi atas kasus tersebut. Hingga akhirnya Pengadilan Guernsey membekukan dana Tommy per 23 Mei 2007. Namun mereka meminta syarat agar pemerintah mengajukan gugatan terhadap Tommy dalam waktu tiga bulan. Berbagai upaya ditempuh pemerintah untuk memulangkan aset yang diduga hasil korupsi Tommy itu, namun sayang kandas di tingkat Pengadilan Negeri.
http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/05/19/brk,20110519-335519,id.html