EMPO Interaktif, Jakarta - Salah seorang tersangka kasus korupsi proyek jasa konsultan kegiatan Water Resources and Irrigation Management Project di Direktorat Jenderal Sumber Daya Kementerian Pekerjaan Umum, Giovanni Gandolfi, mengembalikan duit hasil korupsi ke kas negara, hari ini, 20 Mei 2011.
Duit yang dikembalikan warga negara Italia melalui jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu adalah sebesar Rp 6,5 miliar. "Penyelamatan uang negara ini akan langsung dikembalikan ke kas Kementerian PU," ujar Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Jasman Panjaitan, di Gedung Bundar, siang ini.
Jasman menjelaskan, nilai korupsi kasus tersebut sebenarnya hingga kini belum kelar dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Jumlah yang dihitung jaksa penyidik berbeda dengan perhitungan Bank Dunia.
Dari hasil perhitungan, Bank Dunia menyimpulkan penyimpangan dana dalam kasus ini Rp 3,5 miliar. Sementara kerugian negara disinyalir jaksa penyidik mencapai Rp 8 miliar. Termasuk di dalamnya adalah penggelembungan dana oleh tersangka dalam biaya komunikasi dan pembelian alat tulis kantor.
Dengan demikian, menurut Jasman, pengembalian senilai Rp 6,5 miliar yang dikembalikan Gandolfi masih merupakan perhitungan kerugian negara sementara. "Ini masih pengembalian sementara sampai menunggu besaran BPKP."
Kasus korupsi di Direktorat SDA telah menjerat tiga tersangka. Selain Gandolfi, dua orang dari Kementerian PU juga menjadi tersangka, yakni Bambang Turyono dan Sumudi Katono. Keduanya adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek yang menggandeng perusahaan Giovanni, C Lotti, sebagai rekanan.
Giovanni adalah konsultan proyek Dirjen SDA pada tahun 2007-2009. Ia memegang posisi sebagai konsultan untuk empat belas provinsi, dengan anggaran Rp 35 miliar. Sampai saat ini, jaksa baru menemukan korupsi dilakukan tersangka di tiga provinsi. Modus yang digunakan Giovanni adalah membuat kuitansi-kuitansi fiktif dan mengajukan pembayaran dengan dokumen palsu tersebut.
ISMA SAVITRI