KUPANG, PK –– Pembangunan Lembaga
Pemasyarakatan (LP) koruptor di Kupang yang akan dijadikan tempat
tahanan bagi para terdakwa maupun tersangka kasus korupsi belum terlalu
mendesak sekalipun telah terbentuk Pengadilan Tipikor di NTT.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Propinsi NTT, Drs. Agus Saryono kepada Pos Kupang, Senin (2/5/2011),
mengaku sudah mengetahui terbentuknya Pengadilan Tipikor di NTT yang
akan berpusat di Kupang.
“Kita tidak menyiapkan LP sendiri bagi para tahanan korupsi. Karena
ruangan tahanan di LP Penfui masih sangat memadai untuk menampung
tahanan, termasuk untuk dihuni para tahanan yang terlibat dalam kasus
tindak pidana korupsi,” kata Saryono.
Dia mengatakan, para tahanan yang terlibat dalam kasus korupsi yang
menjalani proses hukum tidak akan diperlakukan khusus. Semuanya akan
diperlakukan sama dengan para tahanan yang terlibat dalam kasus tindak
pidana lainnya.
“Para tahanan yang terlibat dalam kasus korupsi dengan kasus tindak
pidana lainnya semuanya menempati ruangan tahanan yang sama dengan para
tahanan koruptor. Tidak ada yang diistimewakan. Semuanya sama,” jelas
Saryono.
Ditanya tentang ruangan tahanan wanita, Saryono mengatakan, para
tahanan wanita akan menempati ruangan khusus. “Kalau wanita memang
disiapkan ruangan tahanan khusus,” ujarnya.
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui Kupang memiliki daya tampung 600
orang. Sementara jumlah tahanan yang menjalani proses hukum di LP Penfui
Kupang berkisar 400-500 orang.
Sementara Humas Pengadilan Tinggi (PT) NTT, Ramli H Muda, S.H
mengatakan, dalam kaitan pembentukan Pengadilan Tipikor di Kupang, sudah
ada dua orang hakim ad hock yang khusus memimpin sidang kasus korupsi
di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
“Jadi proses persidangan kasus-kasus korupsi untuk sementara menggunakan
ruangan sidang di PN Kupang. Memang sudah ada rencana pembangunan
gedungnya disamping gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang,”
tegas Muda. (ben)
http://kupang.tribunnews.com/