PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dana pembangunan stadion utama untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Pekanbaru, Riau.
Hal itu menyusul robohnya rangka baja gedung utama untuk PON ke XVIII beberapa waktu lalu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Andri Ridwan mengatakan saat ini pihaknya juga telah terjun ke lapangan.
“Kami langsung melakukan investigasi atas pembangunan stadion PON itu,” kata Andri dalam perbincangan dengan okezone, Rabu,(27/4/2011).
Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan wawancara terhadap empat perusahaan yang menggarap proyek tersebut. Kejaksaan juga menanyakan apakah besi baja yang dipakai mengunakan standar nasional Indonesia.
“Namun pengakuan mereka, katanya barang yang mereka gunakan adalah SNI. Namun kita tidak percaya begitu saja. Kita meminta legalitas dan dari perusahaan baja mana itu dikeluarkan,” imbuhnya.
Robahnya baja penyangga stadion PON itu tejadi pada bulan Maret 2011 lalu. Bangunan itu merupakan proyek dari konsorsium dari PT Adhi Karya, PP dan Wika. Bangunan ini berkapasitas 40 penonton dan menyedot dana sekira Rp830 miliar. Namun belum selesai, tiba bangunan itu riboh karena tertiup angin.
“Bangunan itu kan digunakan untuk kepentingan orang banyak. Jadi perlu pengawasan ketat,” ujarnya.
(ful)