Oleh : Bethriq Kindy Arrazy
Korupsi yang menimpa bangsa indonesia saat ini sudah seperti jamur di musim hujan, selalu tumbuh pesat dengan grafik yang selalu naik. Korupsi pun dianggap trend bagi para pejabat maupun elit politik saat ini. Tidak bisa dihindari kejadian seperti ini yang mengakibatkan rusaknya perekonomian dan terguncangnya stabilitas negara. Korupsi saat ini sudah sangat merajalela di berbagai sektor bidang dan sangat sulit dibendung pergerakannya.
Dalam tiga tahun terakhir lembaga riset Political and Economic Risk Concultancy (PERC) selalu menempatkan Indonesia sebagai juara korupsi di Asia, selain itu Indonesia masuk 10 besar sebagai negara terkorup di dunia. Jika kita berfikir secara rasional apakah fakta-fakta tersebut bisa membuat kita bangga akan negara ini dengan prestasi Indonesia di bidang korupsi? Hal ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya sampai kapan ini akan berhenti dan tentunya banyaknya korupsi di negara ini membuat rakyat geram dan gemas akan tingkah para koruptor yang sudah melampaui batas.
Lembaga negara yang sebelumnya menangani kasus korupsi seperti lembaga Kepolisian dan Kejaksaan belum pernah efektif dalam penanganannya. Sampai akhirnya terbentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di dalamnya dijelaskan fungsi KPK yaitu mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi. KPK sendiri didirikan sebagai bentuk tidak becusnya Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani dan memerangi korupsi di negeri ini.
KPK pada masa kepemimpinan Antasari Azhar bisa dibilang naik daun dalam menangani kasus korupsi, bahkan pada massa itu KPK begitu dipuji-puji oleh pemerintah dan masyarakat atas kinerjannya yang sukses memecahkan berbagai kasus korupsi. Tidak disangka prestasi gemilang yang digenggam oleh KPK memicu kecemburuan sosial terhadap dua lembaga penegak hukum Indonesia yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Hingga munculnya kasus cicak versus buaya yang begitu ramai dibicarakan di media massa. Bila ditelisik lebih dalam atas dasar apa Kepolisian dan Kejaksaan mendiskriminasi KPK? Karena hal ini disebabkan oleh tidak mampunya kedua lembaga penegak hukum dalam menyelesaikan kasus korupsi, sehingga dibentuklah KPK pada tahun 2003 silam yang fungsikan sebagai lembaga independen yang khusus menangani kasus korupsi yang mencakup nominal miliaran rupiah. Sudah jelas fungsi yang ditetapkan bahwa tidak seharusnya kedua lembaga tesebut mengintervensi semua kebijakan dari KPK.
Pertikaian ketiga lembaga tersebut secara tidak langsung memberi angin segar bagi para koruptor kelas kakap pada waktu itu, macam Artalita Suryani dan Anggodo Widjojo, dari sini jelas sekali para koruptor tertawa dibelakang layar atas kemenangan mereka melihat ketiga lembaga tersebut yang saling menikam. Jika kita melihat sejarah singkat sepak terjang lembaga penegak hukum kita di Indonesia sangatlah tidak mungkin masyarakat sepenuhnya mempercayai peran lembaga-lembaga tersebut, mungkin sampai saat ini hanya masih tinggal KPK yang masih mendapatkan kepercayaan tersebut, itu pun dengan rasio dukungan yang tidak terlalu besar mengingat KPK saat ini masih bertransisi dengan kepemimpinan baru. Berharap kepada siapa masyarakat dalam pemberantasan kasus korupsi di negara ini? Ya, mungkin media salah satu pilihan terakhir dalam penanganan kasus korupsi selain lembaga-lembaga tersebut. Kembali ke sejarah jika melihat peran media pada jaman orde baru, bisa ditebak pada pada masa orde baru banyak sekali tekanan kekuatan politik dan kekuasaan yang menekan independensi media pada masa itu.
Bisa dibayangkan, informasi dan berita seperti apa yang media berikan kepada masyarakat? Hal ini yang membuktikan media tidak dapat berjalan secara mandiri dan begitu sulit berkreasi. Dikarenakan banyak kepentingan yang tidak memihak media dan pers, sampai pada akhirnya pada tahun 1999 dikeluarkanlah UU tentang Pers no 40 tahun 1999. UU no 40 tahun 1999 tentang pers dijelaskan bahwa fungsi pers sebagai penyampai dan penyebar informasi. Sesuai dengan fungsi yang pertama informasi yang disebar haruslah suatu informasi yang informatif, jujur, akurat, aktualitas dan dapat dipertanggung jawabkan. Kelima unsur ini yang akan membuat informasi yang disampaikan kepada masyarakat akan menjadi informasi yang berkualitas baik isi maupun pesan moral di dalam informasi tersebut.
Untuk menunjang tercapainya kelima unsur tersebut dibutuhkanlah pers atau wartawan yang benar-benar berkompeten di bidangnya dan sangat dibutuhkan jam terbang yang tinggi dalam mengawal kasus-kasus korupsi. Dengan begitu masyarakat tanpa pandang bulu langsung dapat menangkap apa yang disampaikan dari informasi tersebut. Fungsi yang kedua sebagai pendidikan, dimaksudkan untuk media untuk bisa lebih selektif dalam menyampaikan informasi yang akan disebarkan ke masyarakat. Karena hal ini secara tidak langsung produk jurnalistik yang dihasilkan dapat digunakan sebagai media pembelajaran. F
ungsi ini yang seharusnya dimanfaatkan sebagai media pendidikan bagi anak-anak maupun kalangan remaja untuk menjelaskan tentang kejahatan korupsi. pembinaan sejak dini sangat dibutuhkan untuk saat ini agar suatu saat mereka menjadi seorang pemimpin yang memiliki sebuah paradigma yang kritis dan anti korupsi. Dari sini bisa dipastikan, pembinaan disertai pendidikan yang berkualitas dapat mengurangi dan menekan angka tingginya kasus korupsi di Indonesia. Fungsi ketiga yaitu sebagai kontrol sosial, fungsi yang satu itu bisa dibilang memiliki esensial yang luar biasa bagi keberlangsungan negara ini.
Pers yang sudah diberi wewenang yang sudah tercantum dalam UU no 40 tahun 1999 yaitu sebagai kontrol sosial sudah menjadi bukti nyata pemerintah begitu mempercayai pers dan media yang dinaunginya untuk selalu mengingatkan demi kepentingan rakyat Indonesia. Ini juga poin plus buat media dan pers untuk selalu menjadi kontrol sosial dengan melihat dan mengkritisi segala kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memihak masyarakat. Segala bentuk masukan maupun kritikan dari media bagi pemerintah begitu sangat dekat bersinggungan dengan kebijakan politik yang tidak jelas tujuan dan manfaatnya.
Penulis menyimpulkan fungsi pertama dan kedua adalah unsur pendukung yang diutamakan untuk mendukung fungsi ketiga. Bila fungsi penyebaran informasi dan pendidikan dapat berjalan bisa dipastikan akan semakin banyak wartawan pandai, maka semakin pintar pula masyarakatnya. Kondisi yang seperti ini yang diharapkan untuk menjadi masyarakat yang mulai kritis akan saling bahu membahu menjadi kontrol sosial bagi pemerintah bersama media dalam memerangi korupsi.