Makassar -
Lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar disiapkan untuk menangani
setiap perkara dengan nilai kerugian Rp 50 miliar. Di bawah jumlah itu, kasus
korupsi tetap akan ditangani tiga hakim. “Supaya proporsional, pembagian hakim
akan digabung antara adhoc dan hakim karier,” kata Ketua Pengadilan Tipikor
Makassar, Andi Makkasa, saat memberi sambutan pelantikan dan pengambilan sumpah
empat hakim adhoc Tipikor, pagi tadi. Empat hakim adhoc yang terpilih seleksi di
Mahkamah Agung secara resmi bertugas di Makassar, yakni Abdur Razak, Rostansar,
Paelori M., Andi Syukri Syahrir.
Makkasau mengatakan untuk perkara korupsi di atas Rp 50
miliar, akan ditempatkan tiga hakim karier dibantu dua hakim adhoc. Sementara,
perkara korupsi di bawah jumlah kerugian itu hanya akan ditangani dua hakim
karier dan satu hakim adhoc.
Dengan berlakunya Pengadilan Tipikor, seluruh kasus
korupsi yang ada di wilayah Sulawesi Selatan akan ditangani di Makassar.
Makkasau mengatakan tidak ada lagi kasus korupsi yang akan ditangani di daerah,
kecuali kasus yang prosesnya sementara berjalan. “Mulai saat ini, pintu
Pengadilan Tipikor terbuka lebar menerima berkas dari daerah,” ujar
Makkasau.
Salah satu hakim adhoc, Abdur Razak, mengaku efektif
bertugas mulai, Selasa, 3 Mei 2011. Dia mengatakan tidak ada alasan bagi hakim
terpilih untuk tidak segera bekerja. “Komitmen sebagai hakim akan kami jalankan
sebaik-baiknya,” ujar mantan pengacara ini.
Keberadaan hakim adhoc untuk memberantas korupsi menuai
apresiasi dari beberapa kalangan. Pengacara senior Tajuddin Rahman optimis
pemberantasan korupsi di daerah ini bisa berjalan maksimal. Menurutnya,
kehadiran hakim adhoc memberi warna berbeda terhadap aktivitas hakim karier.
“Putusan pengadilan akan lebih fair karena ada wawasan lain yang ikut bergabung.
Jika korupsi ditangani semua hakim karier, saya pikir tidak ada dinamika yang
segar dalam peradilan,” kata Tajuddin.
Pengacara lainnya, Petrus Pice, juga berharap serupa. Dia
mengatakan sepanjang ada komitmen untuk memberantas korupsi dari kalangan
manapun itu perlu untuk didukung. Menurutnya, bergabungnya empat hakim adhoc
memberi spirit baru bagi peradilan pemberantasan korupsi. Pihaknya berharap akan
ada perubahan besar yang nantinya dibawa oleh para mantan praktisi hukum yang
saat ini menjadi hakim. (Abdul Rahman)
Sumber: tempointeraktif, Senin, 2 Mei
2011