DPR Ancam Potong Anggaran KPK
Ancaman pengurangan anggaran bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR RI karena dianggap lambat dalam menangani kasus Century dinilai bukanlah hal yang negatif, tapi positif untuk meningkatkan kinerja institusi tersebut dalam menuntaskan kasus Korupsi tanpa tebang pilih.
Demikian dikatakan pengamat politik Indria Samego dan Direktur Pusat Studi Hukum dan Kajian Keuangan Negara Sahrin Hamid, secara terpisah kepada Pelita, di Jakarta, Minggu (14/3).
Itu hendaknya harus pandang positif agar KPK kinerjanya tidak tebang pilih, ujar Indria Samego menanggapi ancaman Komisi III DPR RI yang akan mengurangi anggaran KPK karena dinilai lambat menangani kasus Century.
Menurut Wakil Ketua KPK M Jasin dapat mempengaruhi target capaian atau kinerja yang telah ditetapkan juga akan berkurang. Berkurangnya pencapaian target itu akan berpengaruh pada harapan masyarakat akan upaya pemberantasan korupsi yang semestinya terus ditingkatkan.
Lebih lanjut, Indria juga berharap institusi KPK hendaknya dibersihkan dari markus (makelar kasus) dalam rangka menseterilisasikan institusi tersebut dalam menangani kasus korupsi.
Kita khawatir jika markus ini tidak dibersihkan KPK nantinya menjadi lembaga yang tidak efektif dalam menangani kasus korupsi, katanya.
Di tempat terpisah, Sahrin Hamid mengatakan, wajar jika DPR mengeluarkan ancaman karena mereka menilai KPK lamban menangani kasus Century. Apalagi DPR mendapatkan amanat dari rakyat untuk melakukan pengawasan terhadap KPK.
Ancaman itu merupakan mop politik agar KPK lebih serius menindaklanjuti rekomendasi DPR dan juga temuan BPK tentang kasus Century. Dengan demikian apa yang dikhawatirkan publik dan DPR terhadap kasus ini menjadi terang, jelasnya.
Karena itu, Sahri sependapat jika KPK harus melihat ancaman tersebut sebagai hal positif. Disamping itu, KPK juga harus membuktikan dengan menjawab ancaman DPR melalui kinerja pemberantasan korupsi yang memuaskan rakyat, bukan dengan memperlihatkan adanya perbedaan pandangan sikap dalam menindaklanjuti kasus century.
KPK harus menjawab dengan kemajuan-kemajuan dalam menindaklanjuti kasus Century, ujarnya.
Menanggapi adanya penurunan kinerja KPK jika anggaran isntitusi tersebut dikurangi, Sahrin mengatakan, selama ini KPK telah memperoleh anggaran yang cukup signifikan dalam menangani masalah korupsi.
Semestinya, kata Sahrin, anggaran yang besar tersebut harus diiringi dengan hasil yang besar pula, yakni penuntasan kasus korupsi kakap seperti kasus Century.
Untuk itu saya kira tepat jika saat ini KPK berkonsentrasi dan memprioritaskan penanganan kasus Century,
Sebagai mantan anggota Komisi III DPR RI (bidang hukum), Sahrin mengakui jika kinerja KPK masih kurang memuaskan rakyat dalam menindaklanjuti rekomendasi DPR dan BPK terkait kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.
Hal itu ditandai dengan adanya pemandangan bahwa pimpinan di insititusi tersebut yang masih memiliki perbedaan pandangan (sikap) dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Dengan kewenangan yang diberikan begitu luar biasa, semestinya saat ini KPK sudah banyak kemajuan-kemajuan. Karena bukti-bukti sudah cukup banyak, katanya.
Seiring hal itu, Sahrin berharap KPK mengesampingkan pertimbangan politik dalam menangani kasus dugaan korupsi Bank Century.
Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Karena kalau KPK menggunakan pertimbangan politik sebagai barometer menangani kasus Century, maka KPK akan terjebak di dalam politik karena telah menjadikan politik sebagai pertimbangan. Kami tegaskan bahwa kita tidak ingin institusi itu menjadi alat politik. Akan tetapi sebagai lembaga penegak hukum yang di cita-citakan dan berperan dalam memberantas korupsi disaat lembaga lain kurang mendapat kepercayaan publik, paparnya. (ay)