Komisi Pemberantasan Korupsi masih enggan membeberkan perkembangan penyelidikan kasus penyuapan Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari dan Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda. “Penyidik masih melakukan pendalaman dalam kasus ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Jumat, 15 Juli.
Pada kasus dugaan penyuapan ini, KPK menetapkan Imas dan Odi sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di Cafe La Ponyo, oleh KPK di kawasan Cinunuk, Bandung pada 30 Juni lalu bersama duit dugaan suap sebesar Rp 200 juta. Duit ini diduga untuk memuluskan perkara PT Onamba di tingkat kasasi, setelah sengketa dengan para pekerjanya dimenangkan di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.
Pada dokumen yang diperoleh wartawan, kasus ini diduga melibatkan hakim ad hoc Mahkamah Agung Arif Sujito. Dia diduga bekerja sama dengan hakim Imas ihwal perkara PT Onamba di MA nantinya. Duit dari Odi itu sebesar Rp 200 juta juga rencananya diberikan kepada Arif. Pengacara Odi, Syafruddin Lubis membenarkan adanya dugaan keterlibatan hakim di MA, namun tak mengetahui identitasnya. “Seharusnya ini diusut juga KPK,” kata Syafruddin seusai pemeriksaan kliennya di kantor KPK.
Adapun pengacara Imas, Anthony Hilman yang dikonfirmasi, tidak membantah maupun mengiyakan dugaan keterlibatan hakim di MA. “Saya no comment saja,” katanya singkat.
Pengacara Imas lainnya, Jhon Elly Tumanggor sebelumnya mengatakan, ada hakim di MA yang pernah berhubungan dengan Imas dalam perkara Onamba. Namun dia pun enggan menyebut identitasnya.”Tanya saja kepada penyidik,” katanya.
Pada Jumat ini, KPK kembali memeriksa Odi sebagai tersangka. Syafruddin mengatakan, penyidik mempertanyakan kepada kliennya soal beberapa bukti yang disita KPK, di antaranya soal biaya penginapan di salah hotel di Ancol oleh Imas dan keluarganya. “Odi tak membantah itu,” ujar Syafruddin. (Rusman Paraqbueq)
Sumber: tempointeraktif, Jumat, 15 Juli 2011