JAKARTA, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Albertina Ho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama empat tahun terhadap Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo), Musfar Azis. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin jahit di Departemen Sosial 2004-2006.
PT Lasindo merupakan rekanan Kementerian Sosial dalam proyek pengadaan yang turut menjerat mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah itu. Pembacaan vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/7/2011).
"Musfar Azis terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Albertina.
Selain itu, Musfar diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Dia juga diwajibkan mengganti kerugian negara akibat perbuatannya senilai Rp 13,2 miliar.
"Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda akan dilelang. Jika tidak ada harta benda, akan diganti dengan pidana penjara 4 tahun," ujar Albertina.
Mendengarkan vonis terhadapnya itu, Musfar terlihat meneteskan air mata. Berdasarkan fakta persidangan, menurut hakim, Mustar terbukti menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri hingga merugikan negara.
Dia menggelembungkan harga mesin jahit merek JITU model LSD 9990 setelah perusahaannya ditunjuk langsung sebagai rekanan Kemensos. Penunjukkan langsung terhadap perusahaan yang dipimpin Musfar itu diusulkan oleh Dirjen Bantuan Sosial Fakir Miskin, Amrun Daulay yang disetujui oleh Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah.
Amrun kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Sementara Bachtiar telah divonis satu tahun delapan bulan penjara dalam kasus itu.Vonis terhadap Musfar tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun kepada Musfar.
Menurut Albertina, hal yang meringankan hukuman Musfar adalah keterlibatannya dalam membantu program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan melalui proyek bantuan sosial di Depsos.
"Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Albertina. Menanggapi vonis hakim tersebut, Musfar menyatakan akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Demikian juga dengan tim jaksa penuntut umum.