Banda Aceh | Harian Aceh – Lembaga anti-korupsi Aceh meyakini praktek wajib setor yang disyaratkan Kadispora Aceh terhadap para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sangat besar nilai kebenarannya. Karenanya, mereka mendukung upaya sejumlah PPTK di Dispora Aceh mengungkap praktik ilegal tersebut.
”Kami sangat mendukung langkah para PPTK ini bila memang ingin menjalankan komitmen good governent di Aceh. Ini momentum tepat, tak perlu takut mengungkap kebenaran,” kata
Koordinator Gerak Aceh Askhalani, Jumat (26/8).
Askhal menduga memang ada kutipan yang diwajibkan Kadispora dari bawahannya. Askhal mencontohkan, berdasarkan sejumlah informasi yang diterima dari laporan masyarakat, Dispora Aceh pernah menggelar Gerak Jalan 10 K di Calang, Aceh Jaya, beberapa waktu lalu. “Ada laporan dari panitia yang masuk pada kami, bahwa telah terjadi pemotongan honor panitia yang dilakukan PPTK atas perintah Kadispora Aceh. Ini satu contoh yang membuktikan bahwa setoran yang diminta Kadispora itu memang benar adanya,” kata Askhal.
Selain itu, kata Askhal, pihaknya juga mendapat informasi bahwa Kadispora kerap mendistribusikan proyek-proyek Dispora pada kerabat bahkan anak kandungnya. Misal, kata Askhal, proyek pengadaan Lapangan Basket Muhammadiyah Batoh tahun anggaran 2010. Menurut informasi, kata Askhal, proyek ini dikerjakan CV Sinar Sentosa yang digawangi anak kandung Kadispora, Romi Satria. “Pekerjaan selesai 100 persen, tapi pengumuman pemenang belum ada dan kontrak juga belum ada. Ini tentu aneh dan tak sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Askhal.
Soal pernyataan tertulis yang dibuat 10 PPTK bahwa Kadispora Aceh Hasan Barsi tak pernah meminta setoran dari mereka, kata Askhal, mungkin sekali hal itu dibuat atas dasar tekanan. “Ini sudah sangat lazim terjadi,” katanya.
Secara terpisah, Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian juga memberi dukungan bagi PPTK untuk mengungkap fakta sebenarnya. “Ini momentum yang baik bagi PPTK untuk berani mengungkap kebenaran supaya bisa diikuti PPTK dari dinas lainnya,” kata Alfian.
Menurut Alfian, kasus ini masuk dalam kategori dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kadispora Aceh. Secara kelembagaan, kata Alfian, MaTA siap memberi sport, bahkan menampung bila PPTK ingin melaporkan. Kadispora, kata Alfian, bisa saja membantah bahwa dirinya tak melakukan seperti yang dituduhkan. “Tapi yang membuktikan ini adalah proses hukum,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kadispora Aceh Hasan Basri dikabarkan mewajibkan seluruh PPTK di lingkungan Dispora Aceh menyisihkan setoran untuk dirinya dari pelaksanaan proyek 2010. Nilai setoran masing-masing PPTK bervariatif dengan total setoran senilai Rp 149 juta.
Sumber di kalangan PPTK Dispora Aceh menyebutkan, kewajiban setoran ini disampaikan Hasan Basri saat rapat bersama PPTK pada Rabu 27 April 2011. “Bagi yang tak menyetorkan paling lambat Mei 2011 lalu, maka akan masuk dalam skema mutasi yang akan dilakukan dalam beberapa waktu ini,” kata sumber itu pada Harian Aceh, Selasa (23/8).
Pejabat yang diwajibkan menyetorkan dana tersebut, jelas dia, yakni Kamaluddin senilai Rp7 juta, T Bustamam Rp8,5 juta, Faisal Wali Rp6,5 juta, Ir Syaifullah Rp27 juta, Ridwan Ahmad Rp18,5 juta, Azwar Rp5 juta, Edy Nirwana Rp18,5 juta, Nurdin Kiran Rp25,5 juta, Madani Rp17,5 juta, Anita Fauzi Rp2,7 juta, dan Fauzi Rp12,5 juta.
Belakangan Kadispora Aceh Hasan Barsi menyanggah tudingan telah memeras PPTK di dinas yang dipimpinnya. “Saya tidak pernah melakukan hal itu,” kata Hasan Basri didampingi dua PPTK Dispora, Kalamuddin dan Edy Nirwan, Kamis (25/8).
Sebanyak 10 orang dari 11 PPTK di Dispora Aceh juga membuat pernyataan tertulis bahwa mereka tidak pernah diminta menyetorkan sejumlah uang oleh Kadispora. Mereka adalah Kalamuddin, Edy Nirwan, Fauzi, Nurdin Kiran, Saifullah, Azwar, Anita Roza, Faisal Waly, Ridwan Ahmad, T Bustamam, dan Mardani.
Sementara informasi lain yang dihimpun Harian Aceh, para PPTK berada dalam tekanan sehingga bersedia membuat pernyataan tertulis tersebut. “Kami dikumpulkan dan ditanya satu persatu siapa yang membocorkan informasi permintaan setoran itu ke wartawan. Karena takut, semua akhirnya tutup mulut sehingga Kadispora menekankan semua untuk membuat surat pernyataan itu,” kata sumber di kalangan PPTK Dispora Aceh.(dad)