Oleh : Prof. H. Sarosa Hamongpranoto, SH., M.Hum
A. Korupsi
Korupsi merupakan salah satu penyakit masyarakat dan kejahatan yang tertua di muka bumi yang merusak sendi-sendi struktur pemerintahan, merugikan rakyat dan menjadi hambatan paling utama dalam pembangunan.
Korupsi merupakan bentuk dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dan menimbulkan kerugian umum, dimana ini merupakan produk dari sikap memakai uang sebagai standart kebesaran dan sebagai kekuasaan mutlak
Berdasarkan pengalaman menunjukkan bahwa korupsi semakin meningkat bersamaan dengan kemajuan perekonomian dan teknologi suatu negara.
Di Indonesia korupsi timbul dengan sumber pada saat era Orde Baru karena pada saat itu dimungkinkan oleh adanya sentralisasi kekuasaan ekonomi dan politik di tangan Pemerintah pusat yang begitu besar tanpa adanya akuntabilitas.
Korupsi di Indonesia terjadi pada semua lapisan dan lembaga baik legislatif, eksekutif, yudikatif dan swasta. Bahkan pada saat ini sudah terbangun mitos dalam kehidupan masyarakat bahwa korupsi sudah menjadi kebudayaan bangssa Indonesia, sehingga sangat sulit dibasmi
Pada saat ini telah banyak lembaga dan institusi yang menangani baik mencegah maupun memberantas korupsi di Indonesia seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang cukup aktif dalam pemberantasan korupsi tetapi korupsi masih tetap ada.
Disamping itu perangkat lunak (software) seperti peraturan perundang-undangan baik dalam bentuk Undang-undang maupun peraturan lainnya telah diterbitkan tetapi ternyata tidak bisa mencegah korupsi, masih sering terdengar terjadinya korupsi baik ditingkat pusat maupun daerah.
Bahkan kasus terbaru yang sangat mengejutkan dalam bidang perpajakan telah terjadi penyelewengan yang melibatkan berbagai oknum perpajakan dan penegak hukum.
Pada saat ini berita tentang korupsi cepat sekali tersiar diseluruh lapisan masyarakat karena mass media memberitakan hal ini secara terbuka dan terang sehingga menimbulkan reaksi dari berbagai masyarakat.
B. Mass media baik media cetak maupun media elektronik sangat berperan dalam menyampaikan pesan kepada khalayak yaitu masyarakat.
Pesan dalam bentuk berita yang disampaikan oleh mass media paling tidak mempunyai tiga dampak dalam hal ini masyarakat yaitu:
Pertama, dampak Kognitif dimana bilamana berita tersebut dapat merubah masyarakat tentang apa yang diketahui, dipahami, serta persepsi yang selama ini dimilik.
Kedua, dampak efektif ini timbul bilamana berita tersebut dapat merubah masyarakat tentang apa yang dirasakan, disenangi atau dibenci. Hal ini ada hubungannya dengan emosi, sikap atau nilai.
Ketiga, dampak behavioral dimana efek ini berkaitan dengan perilaku masyarakat yang nyata yang dapat diamati, yang meliputi pola-pola tindakan, kegiatan atau kebiasaan berprilaku.
Ketiga hal tersebut merupakan bentuk perubahan dari masyarakat terhadap sesuatu pemberitaan yang disampaikan lewat mass media baik media cetak (surat kabar, majalah, dll) maupun media elektronik (radio, tv, dll)
Mass media dapat membentuk citra tentang sesuatu berdasarkan informasi yang disampaikan.
Bagi mass media bekerja untuk menyampaikan informasi dan bagi masyarakat informasi tersebut dapat membentuk, mempertahankan atau merubah citra seseorang atau sesuatu.
Pemberitaan seringkali dapat menimbulkan rangsangan emosional seseorang atau masyarakat. Orang menjadi simpati, benci atau menyenangi setelah membaca atau mendengar berita tentang suatu peristiwa disini dampak efektif telah terjadi.
Demikian pula berita-berita yang diinformasikan oleh mass media bisa merubah perilaku dan pola-pola tindakan sebagai reaksi dari pemberitaan tersebut.
Dampak pemberitaan bisa bersifat positif atau bersifat negatif, tergantung bagaimana informasi disampaikan termasuk bentuk media yang menyampaikan. Karakter Masyarakat juga berpengaruh pada penerimaan berita tersebut.
C. Bentuk kelompok sosial yang tidak teratur menurut sosiologi ada dua macam yaitu kerumunan dan publik.
Publik merupakan kelompok asyarakat yang tidak merupakan kesatuan. Interaksi terjadi secara tidak langsung melalui alat-alat komunikasi seperti surat kabar, radio, televisi, film ,desas desus dan lain-lain
Kelompok masyarakat ini lebih responsif dan tingkah laku publik didasarkan pada tingkah laku individu atau perorangan. Berkaitan dengan pemberitaan tentang pemberantasan korupsi maka hal ini akan berdampak pada pemahama, sikap, dan perilaku masyarakat.
Korupsi secara umum merupakan tindak kejahatan sehingga hal ini akan berpengaruh pada sikap masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. Selama ini masyarakat sangat mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh para penegak hukum termasuk KPK karena mereka mendapat pemahaman, pengetahuan dan persepsi mereka dari pemberitaan tentang sepak terjang dan keseriusan dalam pemberantasan korupsi.
Hal ini juga diiringi lagi dengan rasa kebencian terhadap para koruptor karena pemberitaan tentang pemberantasan korupsi dapat menimbulkan perasaan benci pada perilaku para koruptor.
Mereka merasakan bagaimana perbuatan para koruptor tersebut sangat merugikan negara dan rakyat. Apalagi pemberitaan tersebut juga diinformasikan tentang besarnya kerugian diderita oleh negara.
Terjadi demonstrasi dan aksi-aksi lain yang dilakukan oleh masyarakat merupakan manifestasi dari prilaku nasyarakat yang anti korupsi, yang mendukung pemberantasan korupsi sebagai dampak dari pemberitaan di mass media yang secara terbuka dan jelas tentang korupsi.
Tetapi sebaliknya kalau ada pembeeritaan tentang lembaga penanganan korupsi maka masyarakat akan bereaksi secara negatif terhadap para penegak hukum yang berwenang terhadap hal ini.
D. Dampak Pemberitaan Korupsi Pada Masyarakat
Dengan demikian maka dapat disampaikan bahwa dampak terhadap pemberitaan pemberantasan korupsi pada masyarakat adalah sebagai berikut:
· Secara psikologis, masyarakat sangat bersimpati terhadap pemberantasan korupsi tersebut karena korupsi dianggap sebagai perbuatan yang sangat tercela dan memalukan karena merugikan orang lain dan Negara.
· Secara sosiologis, masyarakat mempunyai solidaritas sosiologis yang tinggi dalam mendukung para penegak hukum untuk memberantas korupsi, sehinga mereka akan membantu justru terus mengukuti serta mengamati kinerja para penegak hukum mengamati kinerja para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
· Secara ekonomi, dengan pemberitaan tersebut masyarakat merasa ikut dirugikan karena apa yang telah mereka sumbangkan pada Negara di korupsi oleh orang lain (contoh: kasus pajak, Gayus Tambunan)
· Secara politis, pemberitaan ini akan lebih memberikan pelajaran dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pemberantasan korupsi untuk lebih ditingkatkan.
Dengan demikian ternyata pemberitaan terhadap pemberantasan korupsi apabila diinformasikan dan dikemas dengan baik akan berdampak positif terhadap masyarakat dalam memerangi korupsi